Correct Article 91
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/B), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
