Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap perpindahan penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah dalam Daerah melapor kepada Intansi Pelaksana. (2) Perpindahan penduduk orang asing dalam satu Desa/Kelurahan yang hanya merupakan perubahan alamat tempat tinggal tidak diterbitkan Surat Keterangan Pindah.
Your Correction