Correct Article 50
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Current Text
(1) Setiap pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara INDONESIA di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, wajib dilaporkan ke Instansi Pelaksana, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Daerah.
(2) Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mengukuhkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
