Correct Article 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Current Text
(1) Kedatangan penduduk Warga Negara INDONESIA yang diakibatkan perpindahan dalam Daerah dilaporkan kepada Desa/Kelurahan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Surat Keterangan Pindah.
(2) Kedatangan penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang diakibatkan perpindahan dalam Daerah dilaporkan kepada Instansi Pelaksana selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Surat Keterangan Pindah.
Your Correction
