Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Kelahiran Penduduk Warga Negara INDONESIA yang terjadi di atas kapal laut atau kapal terbang yang singgah di Daerah dapat dilaporkan oleh orang tua ke Instansi Pelaksana. (2) Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan surat Keterangan Kelahiran dari Nahkoda atau Pilot. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction