Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pembatalan perceraian wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perceraian dan mencabut Kutipan Akta Perceraian dari kepemilikan subjek akta serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian. (3) Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan pembatalan perceraian kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perceraian. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction