Correct Article 88
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Current Text
Apabila Daerah atau sebagian wilayah di Daerah dinyatakan dalam keadaan darurat dengan segala tingkatannya menurut peraturan perundang-undangan maka penyelenggaraan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
