Correct Article 45
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Current Text
(1) Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua RT di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
(3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
(4) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW untuk mendapatkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah;
dan/atau
b. Keterangan kematian dari dokter/paramedis.
Your Correction
