Correct Article 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Current Text
(1) Setiap perceraian Penduduk Warga Negara INDONESIA yang terjadi diluar Wilayah Negara Kesatuan
dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan ke Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke daerah.
(2) Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dan menerbitkan Tanda Bukti Pelaporan Perceraian di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
