Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Current Text
(1) Pembatalan KK dan KTP-el dilakukan oleh Kepala Instansi Pelaksana yang menerbitkan KK dan KTP-el paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Instansi Pelaksana menarik dan mencabut KK dan KTP-el.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembatalan KK dan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
