Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap perpindahan Penduduk Warga Negara INDONESIA dalam Daerah dilaporkan kepada Desa/Kelurahan untuk perpindahan dalam satu Desa/Kelurahan atau perpindahan antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan dan kepada Camat untuk perpindahan antar Kecamatan. (2) Perpindahan penduduk Warga Negara INDONESIA dalam satu Desa/Kelurahan yang hanya merupakan perubahan alamat tempat tinggal tidak diterbitkan Surat Keterangan Pindah.
Your Correction