Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan asas domisili.
Your Correction