Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan asas domisili.
Your Correction
Setiap peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan asas domisili.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion