Correct Article 60
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Current Text
(1) Intansi Pelaksana dapat melegalisasi fotocopy Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan dalam daerah dan.luar daerah dengan menunjukkan kutipan akte pencatatan sipil asli.
(2) Legalisasi fotocopy Kutipan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Instansi Pelaksana atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara fotocopy Kutipan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
