Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perubahan alamat penduduk, Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk.
(2) Perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas terjadinya:
a. Pemekaran wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan, Dusun/Lingkungan, Rukun Tetangga atau Rukun Warga;
b. Penghapusan dan/atau penggabungan wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan, Dusun/Lingkungan, Rukun Tetangga atau Rukun Warga; dan/atau
c. Perubahan nama lingkungan/Jalan/Desa/Kelurahan/ Kabupaten.
Your Correction
