Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pembatalan KK dan KTP yang pelaporannya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk KK dan Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) untuk KTP. (2) Setiap kedatangan penduduk Warga Negara INDONESIA yang diakibatkan perpindahan dalam Daerah yang pelaporannya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (3) Setiap kedatangan pendudukWarga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas maupun Tetap yang pelaporannya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dikenakan denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (4) Setiap Penduduk Warga Negara INDONESIA yang bermaksud pindah datang dari luar Daerah yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (5) Setiap Penduduk Orang Asing yang bermaksud pindah datang dari luar Daerah yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dikenakan denda sebesarRp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (6) Setiap Penduduk Warga Negara INDONESIA yang bermaksud pindah ke Luar Negeri dan datang dari Luar Negeri yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Your Correction