Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Current Text
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) KTP-el dapat diterbitkan instansi pelaksana apabila penduduk sudah melakukan perekaman KTP-el.
(3) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawa pada saat berpergian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
