Correct Article 61
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Current Text
(1) Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang meliputi:
a. Penduduk korban bencana alam;
b. Penduduk korban bencana sosial;
c. Orang terlantar; dan/atau
d. Komunitas terpencil.
(2) Pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan di tempat sementara.
(3) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Kependudukan untuk Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut persyaratan dan tata cara Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
