Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalampendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dibantu oleh Instansi Pelaksana atau dapat meminta bantuan kepada orang lain. (2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisik dan cacat mental. (3) Bantuan oleh Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Instansi Pelaksana dengan mendatangi penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilokasi tertentu. (4) Orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarganya atau orang yang diberi kuasa. (5) Ketentuan lebih lanjut persyaratan dan tata cara pendataan penduduk yang tidak mampu mendaftarkan sendiri dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction