Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 86

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 86 merupakan penerimaan Daerah.
Your Correction