Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 86
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 86 merupakan penerimaan Daerah.
Your Correction
Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 86 merupakan penerimaan Daerah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion