Correct Article 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Current Text
(1) Perkawinan Penduduk Warga Negara INDONESIA yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan ke Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke daerah.
(2) Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dan menerbitkan Tanda Bukti Pelaporan Perkawinan Warga Negara INDONESIA di luar Wilayah Negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
