Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, sampai dengan Pasal 90 dapat dilakukan penyesuaian paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud sebagaimana pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction