Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Current Text
Perubahan Dokumen Pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), berupa:
a. KK dan KTP-el untuk Penduduk Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; dan/atau
b. SKTT untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas.
Your Correction
