Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan oleh Menteri. (2) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengkajian dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. (3) Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction