Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembetulan KK dan KTP-el dilakukan untuk KK dan KTP-el yang mengalami kesalahan tulis redaksional pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan KK dan KTP-el, baik atas inisiatif Kepala Instansi Pelaksana atau laporan pemohon. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Instansi Pelaksana membuat KK dan KTP-el baru untuk mengganti KK dan KTP-el dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabut KK dan KTP-el lama dari pemohon. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembetulan KK dan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction