Correct Article 81
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Current Text
Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan di Daerah dilaporkan oleh Instansi Pelaksana kepada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri.
Your Correction
