Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan di Daerah dilaporkan oleh Instansi Pelaksana kepada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri.
Your Correction