Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, memuat elemen datapenduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el. (2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. (3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar dalam penyelenggaraan semua pelayanan publik oleh Pemerintah. (4) Penggunaan NIK dalam penyelenggaraan semua pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan. (6) Dalam KTP-el sebagaimana dimaksud padaayat (1) tersimpan cip yang memuat rekaman elektronik data perseorangan. (7) KTP-el untuk: a. Warga Negara INDONESIA masa berlakunya seumur hidup; dan b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap. (8) Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian. (9) Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Camat atau Kepala Desa/Lurah paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction