Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan pendaftaran pindah datang Penduduk Warga Negara INDONESIA yang bertransmigrasi.
Your Correction
Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan pendaftaran pindah datang Penduduk Warga Negara INDONESIA yang bertransmigrasi.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion