Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan pendaftaran pindah datang Penduduk Warga Negara INDONESIA yang bertransmigrasi.
Your Correction