Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Current Text
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala Desa/lurah dan camat.
(2) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana.
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai dasar untuk penerbitan KK.
Your Correction
