Correct Article 82
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Current Text
(1) Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukan yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik, di Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN).
(2) Pendanaan operasional penyelenggaraan administrasi kependudukan yang dibiayai oleh Daerah dalam APBD, meliputi kegiatan:
a. pelayanan pendaftaran penduduk;
b. pelayanan pencatatan sipil;
c. pengumpulan data kependudukan;
d. pemanfaatan dan penyajian data base kependudukan Daerah;
dan
e. penyusunan profil kependudukan Daerah.
(3) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
