Correct Article 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Current Text
(1) Peristiwa Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2) wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
