Correct Article 78
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Current Text
(1) Pejabat struktural pada organisasi Perangkat Daerah yang menangani Administrasi Kependudukan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan Bupati melalui Gubernur.
(2) Penilaian kinerja pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik oleh Menteri.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
