Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Current Text
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA yang bermaksud pindah datang dari luar Daerah, melaporkan kedatangannya kepada Desa/Kelurahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah dari luar Daerah.
(2) Penduduk Orang Asing yang bermaksud pindah datang dari luar Daerah melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah dari luar Daerah.
Your Correction
