Correct Article 89
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Current Text
(1) Dalam hal terjadinya keadaan luar biasa sebagai akibat bencana alam, Instansi Pelaksana melakukan pendataan penduduk bagi pengungsi dan korban bencana alam.
(2) Berdasarkan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas atau Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
(3) Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas atau Surat Keterangan Pencatatan Sipil digunakan sebagai tanda bukti untuk proses penerbitan Dokumen Kependudukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas atau Surat Keterangan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
