Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 90

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil di kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana sampai terbentuknya UPTD Instansi Pelaksana sesuai ketentuan yang berlaku.
Your Correction