Correct Article 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Current Text
(1) Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh Penduduk yang mengalami pembatalan perkawinan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan pengadilan
tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencabut Kutipan Akta Perkawinan dari kepemilikan subjek akta dan memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.
(3) Instansi Pelaksana dimaksud pada ayat (2) memberitahukan pencatatan Pembatalan Perkawinan kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
