Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Current Text
(1) Kedatangan penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dicatatkan perubahan biodatanya, diterbitkan KK dan bagi penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin diberikan KTP-el baru.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelaporan kedatangan penduduk oleh Desa/Kelurahan dan atau oleh Instansi Pelaksana diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
