Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim Lingkungan Hidup adalah hakim yang telah dinyatakan lulus pelatihan dan memiliki surat keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai hakim lingkungan hidup.
2. Hakim Pemeriksa Perkara adalah majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua/kepala pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara.
3. Mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam perundingan guna mencari berbagai
kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
4. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
5. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
6. Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, yang terdiri atas satu orang atau lebih yang mengajukan gugatan untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
7. Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup adalah suatu tata cara pengajuan gugatan yang diajukan oleh organisasi lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diajukan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
8. Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
9. Gugatan Warga Negara adalah suatu tata cara pengajuan gugatan yang diajukan oleh setiap warga negara INDONESIA terhadap suatu perbuatan melawan hukum dengan mengatasnamakan kepentingan umum dan dengan alasan adanya pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum oleh pemerintah, lembaga negara, dan/atau pihak swasta.
10. Asas Kehati-hatian adalah asas yang mengutamakan tindakan pencegahan dalam hal menghadapi ketidakpastian pembuktian mengenai dampak serius yang akan terjadi atau yang terjadi akibat suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi atau perbedaan keterangan ahli.
11. Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
12. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fìsik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
13. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai
dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
14. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
15. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
16. Bukti Ilmiah adalah penjelasan hubungan antara dua atau lebih komponen atau unsur-unsur dalam lingkungan hidup yang dikemukakan dalam bentuk tertulis oleh ahli berdasarkan hasil penelitian atau hasil keilmuannya dengan atau tanpa disertai penjelasan di depan persidangan.
17. Perjuangan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat adalah perbuatan-perbuatan dalam bentuk antara lain, pernyataan pendapat lisan dan tulisan di ruang publik atau privat serta upaya litigasi yang dilakukan setiap orang, Organisasi Lingkungan Hidup, atau organisasi masyarakat dengan cara yang sesuai dengan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
18. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
19. Eksekusi Perdata/Tata Usaha Negara adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang isinya mengandung penghukuman dan apabila termohon eksekusi tidak melaksanakan secara sukarela, dilaksanakan upaya paksa.
20. Pemulihan Lingkungan Hidup adalah upaya dan tindakan untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup yang tercemar dan/atau rusak agar kembali pada keadaan semula atau kembali pada kualitas lingkungan tertentu yang ditentukan sesuai dengan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan.
21. Kerugian Lingkungan Hidup adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
22. Hari adalah hari kalender, kecuali di dalam peraturan terkait dinyatakan lain.
Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman bagi para hakim, baik hakim pada peradilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi serta peninjauan kembali dalam melaksanakan tugasnya mengadili perkara lingkungan hidup;
b. melengkapi hukum materiil dan hukum formil tata usaha negara, perdata, dan pidana yang berlaku dalam praktik peradilan; dan
c. memberikan pedoman bagi pejabat kepaniteraan pada pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi serta peninjauan kembali dalam pengadministrasian perkara lingkungan hidup, khususnya penomoran perkara lingkungan hidup.
(1) Penanganan perkara lingkungan hidup dalam peraturan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta prinsip pembangunan berkelanjutan lainnya yang berkembang dalam hukum lingkungan internasional.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara dalam memeriksa perkara lingkungan hidup wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
(1) Perkara lingkungan hidup meliputi perkara tata usaha negara, perdata, dan pidana yang menyangkut pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam:
a. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan pelaksanaannya;
b. UNDANG-UNDANG lain dan peraturan pelaksanaannya sepanjang terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, perubahan iklim keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, atau pelindungan satwa dan tumbuhan liar; dan/atau
c. UNDANG-UNDANG lain dan peraturan pelaksanaannya sepanjang terkait dengan perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2) UNDANG-UNDANG lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi:
a. peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
b. peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
c. peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan;
d. peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan;
e. peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang;
f. peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air;
g. peraturan perundang-undangan di bidang energi;
h. peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian;
i. peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
j. peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
k. peraturan perundang-undangan di bidang kelautan;
l. peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah; dan
m. peraturan perundang-undangan di bidang perubahan iklim.
(3) Perkara lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadili oleh majelis Hakim Lingkungan Hidup atau minimal salah seorang hakim majelis yang merupakan Hakim Lingkungan Hidup.
(4) Dalam hal belum ada Hakim Lingkungan Hidup, ketua/wakil ketua atau kepala/wakil kepala pengadilan karena jabatannya berwenang untuk mengadili perkara lingkungan hidup atau menunjuk hakim senior untuk mengadili perkara lingkungan hidup.
(5) Dalam hal belum ada Hakim Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ketua atau kepala pengadilan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk menempatkan Hakim Lingkungan Hidup pada satuan kerja tersebut dalam penempatan hakim selanjutnya.
Article 5
(1) Penomoran perkara Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup dengan objek sengketa Keputusan Tata Usaha Negara sebagai berikut:
a. pada pemeriksaan pengadilan tingkat pertama dengan format 00/G/LH/tahun/kode satuan kerja pengadilan;
b. pada pemeriksaan pengadilan tingkat banding dengan format 00/B/LH/tahun/kode satuan kerja pengadilan (huruf kapital semua); dan
c. pada pemeriksaan pengadilan tingkat kasasi dengan format 00 K/TUN/LH/tahun dan pada pemeriksaan peninjauan kembali dengan format 00 PK/TUN/LH/tahun.
(2) Penomoran perkara Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup dengan objek sengketa tindakan pemerintahan sebagai berikut:
a. pada pemeriksaan pengadilan tingkat pertama dengan format 00/G/TF-LH/tahun/kode satuan kerja pengadilan;
b. pada pemeriksaan pengadilan tingkat banding dengan format 00/B/TF-LH/tahun/kode satuan kerja pengadilan (huruf kapital semua); dan
c. pada pemeriksaan pengadilan tingkat kasasi dengan format 00 K/TUN/TF-LH/tahun dan pada pemeriksaan peninjauan kembali dengan format 00 PK/TUN/TF-LH/tahun.
(3) Penomoran perkara perdata lingkungan hidup sebagai berikut:
a. pada pemeriksaan pengadilan tingkat pertama dengan format 00/Pdt.Sus-LH/tahun/kode pengadilan;
b. pada pemeriksaan pengadilan tingkat banding dengan format 00/Pdt.Sus-LH/tahun/kode pengadilan; dan
c. pada pemeriksaan pengadilan tingkat kasasi dengan format 00 K/Pdt.Sus-LH/tahun dan pada pemeriksaan peninjauan kembali dengan format 00 PK/Pdt.Sus-LH/tahun.
(4) Penomoran perkara praperadilan dengan format 00/Pra.Pid.Sus-LH/tahun/kode pengadilan.
(5) Penomoran perkara tindak pidana lingkungan hidup sebagai berikut:
a. pada pemeriksaan pengadilan tingkat pertama dengan format 00/Pid.Sus-LH/tahun/kode pengadilan;
b. pada pemeriksaan pengadilan tingkat banding dengan format 00/Pid.Sus-LH/tahun/kode pengadilan; dan
c. pada pemeriksaan pengadilan tingkat kasasi dengan format 00 K/Pid.Sus-LH/tahun dan pada pemeriksaan peninjauan kembali dengan format 00 PK/Pid.Sus-LH/tahun.
(1) Orang perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, dan/atau Organisasi Lingkungan Hidup yang kepentingannya telah dan/atau berpotensi dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
(2) Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kepentingan langsung atau tidak langsung terkait dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(3) Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu keadaan berdasarkan pada penilaian alat bukti yang dapat diperkirakan akan menimbulkan
pencemaran, kerusakan lingkungan hidup, dan/atau dampak lingkungan lainnya.
(4) Penilaian potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. kelengkapan persyaratan penerbitan keputusan atau tindakan;
b. kepatuhan terhadap persyaratan yang ditentukan dalam perizinan; atau
c. Bukti Ilmiah.
Article 7
(1) Gugatan Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
(2) Upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk upaya administratif dalam sengketa tata usaha negara atau notifikasi dalam Gugatan Warga Negara.
Article 18
(1) Tenggang waktu pengajuan gugatan Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup di pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh warga masyarakat atau diumumkan oleh badan dan/atau pejabat administrasi pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif.
(2) Pihak ketiga yang tidak dituju oleh keputusan hasil tindak lanjut upaya administratif, tenggang waktu pengajuan gugatan lingkungan hidup di pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari secara kasuistis sejak yang bersangkutan:
a. menerima atau mengetahui adanya Keputusan Administrasi Pemerintahan yang menjadi objek sengketa atau sejak mengetahui adanya potensi atau terjadinya dampak lingkungan; atau
b. mengetahui dilakukannya atau tidak dilakukannya Tindakan Administrasi Pemerintahan yang menjadi objek sengketa atau sejak mengetahui adanya potensi atau terjadinya dampak lingkungan.
(3) Tenggang waktu pengajuan gugatan dalam perkara Gugatan Warga Negara adalah 90 (sembilan puluh) hari dihitung setelah selesainya jangka waktu notifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12.
(4) Tenggang waktu pengajuan gugatan dalam gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang tidak melakukan tindakan dihitung 90 (sembilan puluh) hari setelah dilewati tenggang waktu 5 (lima) hari sejak kepentingannya dirugikan, kecuali diatur secara khusus.
Article 19
Alat bukti dalam perkara Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup berupa:
a. surat atau tulisan, antara lain:
1. surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
2. kajian lingkungan hidup strategis;
3. Amdal;
4. UKL-UPL;
5. surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
6. Baku Mutu Lingkungan Hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
7. berita acara pengambilan sampel sesuai dengan standar nasional INDONESIA;
8. dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
9. laporan pemantauan mandiri dan pengawasan;
10. laporan hasil audit lingkungan hidup;
11. foto citra satelit; dan/atau
12. Bukti Ilmiah yang berupa surat atau tulisan lainnya yang dapat dikuatkan oleh keterangan ahli;
b. keterangan ahli;
c. keterangan saksi;
d. pengakuan para pihak;
e. pengetahuan hakim;
f. alat bukti elektronik, berupa:
1. informasi elektronik;
2. dokumen elektronik; dan/atau
3. hasil cetak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Article 20
Bukti Ilmiah dapat berupa:
a. keterangan ahli di persidangan;
b. pendapat ahli yang dituangkan dalam bentuk tertulis;
c. hasil uji laboratorium;
d. laporan hasil penelitian;
e. hasil forensik, antara lain forensik lingkungan, hutan, satwa liar; dan/atau
f. bukti lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Article 21
(1) Pemeriksaan kelayakan Amdal atau UKL-UPL yang menjadi dasar Keputusan Administrasi Pemerintahan meliputi:
a. kompetensi penyusun dalam hal dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. tata cara penyusunan, termasuk pemenuhan hak akses informasi dan hak akses masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna;
c. substansi; dan
d. keabsahan berbagai dokumen yang menjadi dasar penerbitan Amdal atau UKL-UPL dan Keputusan Administrasi Pemerintahan terkait.
(2) Dalam memeriksa dan menilai substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan:
a. seluruh kajian yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kajian mengenai berbagai dampak yang muncul dari rencana kegiatan/usaha;
b. kecukupan dokumen rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap seluruh dampak yang diperkirakan muncul dari rencana kegiatan/usaha;
c. kesesuaian rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dengan kebijakan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, rencana tata ruang, standar lingkungan hidup, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, baku
mutu pencemaran, dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berlaku; dan
d. ada atau tidak adanya pertimbangan terhadap saran, pendapat, dan tanggapan yang diajukan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf (d) bahwa dokumen tersebut tidak mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi.
Article 22
(1) Seorang ahli dapat memberikan pendapat berdasarkan keahliannya, baik dengan surat maupun dengan lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji menurut kebenaran sepanjang pengetahuannya yang sebaik- baiknya.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara dapat menilai keahlian seorang ahli dengan memperhatikan:
a. disiplin ilmu ahli yang dibuktikan melalui pendidikan formal, ijazah akademis minimal sarjana strata 2 (dua), sertifikat mengikuti pelatihan, pendidikan khusus, dan/atau pengalaman;
b. karya ilmiah atau penelitian relevan; dan/atau
c. keaktifannya dalam seminar atau lokakarya dan tercantum dalam daftar riwayat hidup.
(3) Dalam hal ahli diajukan ke pengadilan berdasarkan pemeriksaan dan/atau penelitian lapangan, pendapat ahli harus didasarkan atas fakta yang valid dan relevan.
(4) Orang yang memiliki keahlian khusus berdasarkan kearifan lokal yang diperoleh dari pengalamannya dapat diajukan oleh pihak di persidangan untuk memberikan keterangan keahliannya.
Article 23
(1) Dalam memeriksa Bukti Ilmiah yang diajukan dalam proses persidangan perkara lingkungan hidup, Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan ketepatan metode dan validitas prosedur pengambilan sampel dengan memperhatikan akreditasi laboratorium serta pendapat ahli dari kedua belah pihak.
(2) Apabila terjadi perbedaan pendapat antara para ahli, Hakim Pemeriksa Perkara dapat meminta dihadirkan ahli lain atas biaya para pihak atau menggunakan pendapat ahli yang dianggap benar dengan memberikan alasannya dalam pertimbangan hukum.
Article 24
(1) Penentuan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
(2) Pembuktian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam perkara Tata Usaha Negara
dapat dilakukan berdasarkan hasil kajian atau keterangan ahli apabila baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dan/atau parameter di dalamnya belum ditetapkan.
Article 25
Dalam hal pembuktian kesesuaian kegiatan/usaha dengan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, Hakim Pemeriksa Perkara memeriksa dan menilai:
a. konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang oleh pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang; dan
b. kesesuaian lokasi suatu kegiatan/usaha dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Article 26
Pengujian Hakim Pemeriksa Perkara terhadap keabsahan Keputusan Administrasi Pemerintahan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan alat uji:
a. peraturan perundang-undangan;
b. asas umum pemerintahan yang baik; dan
c. ketentuan hak asasi manusia.
Article 27
(1) Hakim Pemeriksa Perkara menerapkan Asas Kehati- hatian apabila terdapat ketidakpastian dalam Bukti Ilmiah pada suatu perkara lingkungan hidup.
(2) Dalam menerapkan Asas Kehati-hatian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan hal, sebagai berikut:
a. terdapat ancaman serius yang berpotensi tidak dapat dipulihkan baik ancaman terhadap lingkungan maupun terhadap kesehatan manusia generasi saat ini dan generasi yang akan datang;
b. terdapat ketidakpastian ilmiah dalam menentukan hubungan kausalitas antara kegiatan/usaha dan pengaruhnya pada lingkungan hidup; dan
c. upaya pencegahan kerusakan lingkungan lebih diutamakan meskipun upaya pencegahan tersebut membutuhkan biaya yang lebih besar daripada biaya awal rencana kegiatan/usaha.
Article 28
(1) Pelaksanaan putusan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pejabat pemerintahan yang bersangkutan dikenai upaya paksa
berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
(3) Tergugat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dapat diumumkan pada media massa cetak setempat.
(4) Selain diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua Pengadilan harus mengajukan hal ini kepada PRESIDEN sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Article 29
(1) Penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) wajib dilaksanakan meskipun pemeriksaan sengketa tata usaha negara sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Terhadap penetapan penundaan yang tidak dipatuhi oleh tergugat, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan Pasal 116 ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) UNDANG-UNDANG Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan menyampaikan tembusannya kepada atasan pejabat tata usaha negara yang bersangkutan dan pejabat pembina kepegawaian.
(1) Orang perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, dan/atau Organisasi Lingkungan Hidup yang kepentingannya telah dan/atau berpotensi dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
(2) Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kepentingan langsung atau tidak langsung terkait dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(3) Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu keadaan berdasarkan pada penilaian alat bukti yang dapat diperkirakan akan menimbulkan
pencemaran, kerusakan lingkungan hidup, dan/atau dampak lingkungan lainnya.
(4) Penilaian potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. kelengkapan persyaratan penerbitan keputusan atau tindakan;
b. kepatuhan terhadap persyaratan yang ditentukan dalam perizinan; atau
c. Bukti Ilmiah.
Article 7
(1) Gugatan Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
(2) Upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk upaya administratif dalam sengketa tata usaha negara atau notifikasi dalam Gugatan Warga Negara.
Article 8
Gugatan Perwakilan Kelompok di peradilan tata usaha negara berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Organisasi Lingkungan Hidup dapat mengajukan gugatan atas kepentingan lingkungan hidup dengan syarat sebagai berikut:
a. berbentuk badan hukum atau organisasi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa tujuan organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya minimal 2 (dua) tahun dengan dibuktikan dengan laporan kegiatan, laporan tahunan, dokumentasi kegiatan, dan/atau informasi lain yang relevan; dan
d. hanya terbatas pada tuntutan melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran nyata, seperti biaya laboratorium dan biaya perkara.
Organisasi Lingkungan Hidup dapat mengajukan gugatan atas kepentingan lingkungan hidup dengan syarat sebagai berikut:
a. berbentuk badan hukum atau organisasi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa tujuan organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya minimal 2 (dua) tahun dengan dibuktikan dengan laporan kegiatan, laporan tahunan, dokumentasi kegiatan, dan/atau informasi lain yang relevan; dan
d. hanya terbatas pada tuntutan melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran nyata, seperti biaya laboratorium dan biaya perkara.
Article 10
Warga negara berhak mengajukan gugatan atas nama kepentingan umum terhadap pemerintah, lembaga negara,
dan/atau pihak swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan dengan alasan adanya pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 11
(1) Gugatan Warga Negara diajukan ke pengadilan tata usaha negara dengan syarat:
a. penggugat terdiri atas satu orang atau lebih warga negara INDONESIA;
b. tergugat terdiri atas pemerintah, lembaga negara, atau pihak swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan;
c. gugatan diajukan untuk kepentingan umum;
d. objek gugatan merupakan pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum pemerintah, lembaga negara, dan/atau pihak swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan; dan
e. gugatan didahului dengan penyampaian notifikasi kepada pemerintah, lembaga negara, atau pihak swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada ketua pengadilan tata usaha negara setempat.
(2) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kepentingan bangsa dan negara atau masyarakat luas yang terkait pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau kepentingan lingkungan yang berpotensi atau telah terdampak pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
(3) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan secara tertulis yang berisi:
a. informasi mengenai kewajiban hukum yang tidak atau belum dilaksanakan oleh pemerintah, lembaga negara, atau pihak swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya;
b. peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik yang menjadi dasar kewajiban hukum sebagaimana dimaksud huruf a;
dan
c. permintaan agar pemerintah, lembaga negara, atau pihak swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan untuk melaksanakan kewajiban hukum sesuai dengan kewenangannya.
(4) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menghapus kewajiban melakukan upaya administratif sebagai syarat pengajuan Gugatan Warga Negara pada pengadilan tata usaha negara.
Article 12
(1) Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) disampaikan 60 (enam puluh) hari sebelum gugatan diajukan.
(2) Gugatan Warga Negara dapat diajukan setelah lewat 60 (enam puluh) hari notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemerintah, lembaga
negara, atau pihak swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketua pengadilan memeriksa notifikasi pada saat proses dismissal.
(4) Dalam hal tidak disertai notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua pengadilan MENETAPKAN bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Warga negara berhak mengajukan gugatan atas nama kepentingan umum terhadap pemerintah, lembaga negara,
dan/atau pihak swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan dengan alasan adanya pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Gugatan Warga Negara diajukan ke pengadilan tata usaha negara dengan syarat:
a. penggugat terdiri atas satu orang atau lebih warga negara INDONESIA;
b. tergugat terdiri atas pemerintah, lembaga negara, atau pihak swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan;
c. gugatan diajukan untuk kepentingan umum;
d. objek gugatan merupakan pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum pemerintah, lembaga negara, dan/atau pihak swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan; dan
e. gugatan didahului dengan penyampaian notifikasi kepada pemerintah, lembaga negara, atau pihak swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada ketua pengadilan tata usaha negara setempat.
(2) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kepentingan bangsa dan negara atau masyarakat luas yang terkait pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau kepentingan lingkungan yang berpotensi atau telah terdampak pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
(3) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan secara tertulis yang berisi:
a. informasi mengenai kewajiban hukum yang tidak atau belum dilaksanakan oleh pemerintah, lembaga negara, atau pihak swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya;
b. peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik yang menjadi dasar kewajiban hukum sebagaimana dimaksud huruf a;
dan
c. permintaan agar pemerintah, lembaga negara, atau pihak swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan untuk melaksanakan kewajiban hukum sesuai dengan kewenangannya.
(4) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menghapus kewajiban melakukan upaya administratif sebagai syarat pengajuan Gugatan Warga Negara pada pengadilan tata usaha negara.
Article 12
(1) Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) disampaikan 60 (enam puluh) hari sebelum gugatan diajukan.
(2) Gugatan Warga Negara dapat diajukan setelah lewat 60 (enam puluh) hari notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemerintah, lembaga
negara, atau pihak swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketua pengadilan memeriksa notifikasi pada saat proses dismissal.
(4) Dalam hal tidak disertai notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua pengadilan MENETAPKAN bahwa gugatan tidak dapat diterima.
(1) Objek sengketa dalam sengketa Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup meliputi:
a. Keputusan Administrasi Pemerintahan; dan/atau
b. Tindakan Administrasi Pemerintahan.
(2) Keputusan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa persetujuan, izin, atau Keputusan Administrasi Pemerintahan lainnya di bidang lingkungan hidup.
(3) Keputusan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain:
a. perizinan berusaha;
b. persetujuan teknis yang terkait pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. persetujuan lingkungan, yang berupa Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan atas Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. persetujuan pemerintah terhadap kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah;
e. keputusan pejabat pemerintahan, baik yang berupa standar, dispensasi, maupun konsesi;
f. keputusan pejabat pemerintahan lainnya di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
dan/atau
g. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Objek sengketa dalam sengketa Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup meliputi:
a. Keputusan Administrasi Pemerintahan; dan/atau
b. Tindakan Administrasi Pemerintahan.
(2) Keputusan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa persetujuan, izin, atau Keputusan Administrasi Pemerintahan lainnya di bidang lingkungan hidup.
(3) Keputusan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain:
a. perizinan berusaha;
b. persetujuan teknis yang terkait pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. persetujuan lingkungan, yang berupa Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan atas Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. persetujuan pemerintah terhadap kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah;
e. keputusan pejabat pemerintahan, baik yang berupa standar, dispensasi, maupun konsesi;
f. keputusan pejabat pemerintahan lainnya di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
dan/atau
g. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 14
(1) Tuntutan dengan objek gugatan Keputusan Administrasi Pemerintahan berupa:
a. menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Administrasi Pemerintahan; atau
b. pencabutan Keputusan Administrasi Pemerintahan;
atau
c. pencabutan Keputusan Administrasi Pemerintahan dan penerbitan Keputusan Administrasi Pemerintahan yang baru.
(2) Tuntutan dengan objek gugatan Tindakan Administrasi Pemerintahan dalam sengketa Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup:
a. melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan;
b. tidak melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan; dan/atau
c. menghentikan Tindakan Administrasi Pemerintahan.
(3) Tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disertai dengan permohonan ganti rugi dan/atau rehabilitasi lingkungan.
(4) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan kerugian nyata yang dialami.
Article 15
(1) Penggugat dapat mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Administrasi Pemerintahan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan yang menjadi objek sengketa dalam gugatan.
(2) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikabulkan apabila objek sengketa yang digugat tetap dilaksanakan akan menimbulkan potensi atau dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
(3) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikabulkan apabila penundaan tersebut menimbulkan potensi atau dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Article 16
(1) Tuntutan Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup dan Gugatan Warga Negara yang berbentuk Tindakan Administrasi Pemerintahan dapat berupa:
a. pencabutan dan/atau penerbitan Keputusan Administrasi Pemerintahan;
b. pelaksanaan atau tidak melaksanakan Tindakan Administrasi Pemerintahan tertentu;
c. pelaksanaan penegakan hukum tertentu; atau
d. pembentukan kebijakan tertentu.
(2) Penggugat tidak dapat mengajukan tuntutan berupa ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran nyata, seperti biaya laboratorium dan biaya perkara.
Article 17
(1) Gugatan Tata Usaha Negara yang terdapat tuntutan Penggugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan tertentu yang bukan merupakan pembayaran sejumlah uang dapat disertai dengan tuntutan uang paksa dan/atau sanksi administratif.
(2) Uang paksa dibebankan kepada Pejabat Pemerintah selaku Tergugat.
(1) Tuntutan dengan objek gugatan Keputusan Administrasi Pemerintahan berupa:
a. menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Administrasi Pemerintahan; atau
b. pencabutan Keputusan Administrasi Pemerintahan;
atau
c. pencabutan Keputusan Administrasi Pemerintahan dan penerbitan Keputusan Administrasi Pemerintahan yang baru.
(2) Tuntutan dengan objek gugatan Tindakan Administrasi Pemerintahan dalam sengketa Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup:
a. melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan;
b. tidak melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan; dan/atau
c. menghentikan Tindakan Administrasi Pemerintahan.
(3) Tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disertai dengan permohonan ganti rugi dan/atau rehabilitasi lingkungan.
(4) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan kerugian nyata yang dialami.
Article 15
(1) Penggugat dapat mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Administrasi Pemerintahan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan yang menjadi objek sengketa dalam gugatan.
(2) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikabulkan apabila objek sengketa yang digugat tetap dilaksanakan akan menimbulkan potensi atau dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
(3) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikabulkan apabila penundaan tersebut menimbulkan potensi atau dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Article 16
(1) Tuntutan Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup dan Gugatan Warga Negara yang berbentuk Tindakan Administrasi Pemerintahan dapat berupa:
a. pencabutan dan/atau penerbitan Keputusan Administrasi Pemerintahan;
b. pelaksanaan atau tidak melaksanakan Tindakan Administrasi Pemerintahan tertentu;
c. pelaksanaan penegakan hukum tertentu; atau
d. pembentukan kebijakan tertentu.
(2) Penggugat tidak dapat mengajukan tuntutan berupa ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran nyata, seperti biaya laboratorium dan biaya perkara.
Article 17
(1) Gugatan Tata Usaha Negara yang terdapat tuntutan Penggugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan tertentu yang bukan merupakan pembayaran sejumlah uang dapat disertai dengan tuntutan uang paksa dan/atau sanksi administratif.
(2) Uang paksa dibebankan kepada Pejabat Pemerintah selaku Tergugat.
BAB Ketiga
Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Tata Usaha Negara
(1) Tenggang waktu pengajuan gugatan Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup di pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh warga masyarakat atau diumumkan oleh badan dan/atau pejabat administrasi pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif.
(2) Pihak ketiga yang tidak dituju oleh keputusan hasil tindak lanjut upaya administratif, tenggang waktu pengajuan gugatan lingkungan hidup di pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari secara kasuistis sejak yang bersangkutan:
a. menerima atau mengetahui adanya Keputusan Administrasi Pemerintahan yang menjadi objek sengketa atau sejak mengetahui adanya potensi atau terjadinya dampak lingkungan; atau
b. mengetahui dilakukannya atau tidak dilakukannya Tindakan Administrasi Pemerintahan yang menjadi objek sengketa atau sejak mengetahui adanya potensi atau terjadinya dampak lingkungan.
(3) Tenggang waktu pengajuan gugatan dalam perkara Gugatan Warga Negara adalah 90 (sembilan puluh) hari dihitung setelah selesainya jangka waktu notifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12.
(4) Tenggang waktu pengajuan gugatan dalam gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang tidak melakukan tindakan dihitung 90 (sembilan puluh) hari setelah dilewati tenggang waktu 5 (lima) hari sejak kepentingannya dirugikan, kecuali diatur secara khusus.
BAB Keempat
Pembuktian dalam Perkara Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup
Alat bukti dalam perkara Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup berupa:
a. surat atau tulisan, antara lain:
1. surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
2. kajian lingkungan hidup strategis;
3. Amdal;
4. UKL-UPL;
5. surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
6. Baku Mutu Lingkungan Hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
7. berita acara pengambilan sampel sesuai dengan standar nasional INDONESIA;
8. dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
9. laporan pemantauan mandiri dan pengawasan;
10. laporan hasil audit lingkungan hidup;
11. foto citra satelit; dan/atau
12. Bukti Ilmiah yang berupa surat atau tulisan lainnya yang dapat dikuatkan oleh keterangan ahli;
b. keterangan ahli;
c. keterangan saksi;
d. pengakuan para pihak;
e. pengetahuan hakim;
f. alat bukti elektronik, berupa:
1. informasi elektronik;
2. dokumen elektronik; dan/atau
3. hasil cetak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Article 20
Bukti Ilmiah dapat berupa:
a. keterangan ahli di persidangan;
b. pendapat ahli yang dituangkan dalam bentuk tertulis;
c. hasil uji laboratorium;
d. laporan hasil penelitian;
e. hasil forensik, antara lain forensik lingkungan, hutan, satwa liar; dan/atau
f. bukti lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Article 21
(1) Pemeriksaan kelayakan Amdal atau UKL-UPL yang menjadi dasar Keputusan Administrasi Pemerintahan meliputi:
a. kompetensi penyusun dalam hal dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. tata cara penyusunan, termasuk pemenuhan hak akses informasi dan hak akses masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna;
c. substansi; dan
d. keabsahan berbagai dokumen yang menjadi dasar penerbitan Amdal atau UKL-UPL dan Keputusan Administrasi Pemerintahan terkait.
(2) Dalam memeriksa dan menilai substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan:
a. seluruh kajian yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kajian mengenai berbagai dampak yang muncul dari rencana kegiatan/usaha;
b. kecukupan dokumen rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap seluruh dampak yang diperkirakan muncul dari rencana kegiatan/usaha;
c. kesesuaian rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dengan kebijakan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, rencana tata ruang, standar lingkungan hidup, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, baku
mutu pencemaran, dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berlaku; dan
d. ada atau tidak adanya pertimbangan terhadap saran, pendapat, dan tanggapan yang diajukan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf (d) bahwa dokumen tersebut tidak mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi.
Article 22
(1) Seorang ahli dapat memberikan pendapat berdasarkan keahliannya, baik dengan surat maupun dengan lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji menurut kebenaran sepanjang pengetahuannya yang sebaik- baiknya.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara dapat menilai keahlian seorang ahli dengan memperhatikan:
a. disiplin ilmu ahli yang dibuktikan melalui pendidikan formal, ijazah akademis minimal sarjana strata 2 (dua), sertifikat mengikuti pelatihan, pendidikan khusus, dan/atau pengalaman;
b. karya ilmiah atau penelitian relevan; dan/atau
c. keaktifannya dalam seminar atau lokakarya dan tercantum dalam daftar riwayat hidup.
(3) Dalam hal ahli diajukan ke pengadilan berdasarkan pemeriksaan dan/atau penelitian lapangan, pendapat ahli harus didasarkan atas fakta yang valid dan relevan.
(4) Orang yang memiliki keahlian khusus berdasarkan kearifan lokal yang diperoleh dari pengalamannya dapat diajukan oleh pihak di persidangan untuk memberikan keterangan keahliannya.
Article 23
(1) Dalam memeriksa Bukti Ilmiah yang diajukan dalam proses persidangan perkara lingkungan hidup, Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan ketepatan metode dan validitas prosedur pengambilan sampel dengan memperhatikan akreditasi laboratorium serta pendapat ahli dari kedua belah pihak.
(2) Apabila terjadi perbedaan pendapat antara para ahli, Hakim Pemeriksa Perkara dapat meminta dihadirkan ahli lain atas biaya para pihak atau menggunakan pendapat ahli yang dianggap benar dengan memberikan alasannya dalam pertimbangan hukum.
Article 24
(1) Penentuan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
(2) Pembuktian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam perkara Tata Usaha Negara
dapat dilakukan berdasarkan hasil kajian atau keterangan ahli apabila baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dan/atau parameter di dalamnya belum ditetapkan.
Article 25
Dalam hal pembuktian kesesuaian kegiatan/usaha dengan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, Hakim Pemeriksa Perkara memeriksa dan menilai:
a. konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang oleh pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang; dan
b. kesesuaian lokasi suatu kegiatan/usaha dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Article 26
Pengujian Hakim Pemeriksa Perkara terhadap keabsahan Keputusan Administrasi Pemerintahan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan alat uji:
a. peraturan perundang-undangan;
b. asas umum pemerintahan yang baik; dan
c. ketentuan hak asasi manusia.
Article 27
(1) Hakim Pemeriksa Perkara menerapkan Asas Kehati- hatian apabila terdapat ketidakpastian dalam Bukti Ilmiah pada suatu perkara lingkungan hidup.
(2) Dalam menerapkan Asas Kehati-hatian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan hal, sebagai berikut:
a. terdapat ancaman serius yang berpotensi tidak dapat dipulihkan baik ancaman terhadap lingkungan maupun terhadap kesehatan manusia generasi saat ini dan generasi yang akan datang;
b. terdapat ketidakpastian ilmiah dalam menentukan hubungan kausalitas antara kegiatan/usaha dan pengaruhnya pada lingkungan hidup; dan
c. upaya pencegahan kerusakan lingkungan lebih diutamakan meskipun upaya pencegahan tersebut membutuhkan biaya yang lebih besar daripada biaya awal rencana kegiatan/usaha.
(1) Pelaksanaan putusan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pejabat pemerintahan yang bersangkutan dikenai upaya paksa
berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
(3) Tergugat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dapat diumumkan pada media massa cetak setempat.
(4) Selain diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua Pengadilan harus mengajukan hal ini kepada PRESIDEN sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Article 29
(1) Penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) wajib dilaksanakan meskipun pemeriksaan sengketa tata usaha negara sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Terhadap penetapan penundaan yang tidak dipatuhi oleh tergugat, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan Pasal 116 ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) UNDANG-UNDANG Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan menyampaikan tembusannya kepada atasan pejabat tata usaha negara yang bersangkutan dan pejabat pembina kepegawaian.
(1) Orang perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, Organisasi Lingkungan Hidup, pemerintah pusat, dan/atau pemerintah daerah dapat mengajukan gugatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tuntutan tindakan pemulihan dan/atau permintaan biaya pemulihan.
(1) Instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu, baik secara sendiri maupun bersama- sama.
(2) Gugatan yang hanya diajukan oleh instansi pemerintah pusat atau instansi pemerintah daerah tidak menjadikan gugatan kurang pihak.
(3) Instansi pemerintah pusat dan/atau instansi pemerintah daerah dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu apabila:
a. terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; atau
b. menimbulkan Kerugian Lingkungan Hidup yang bukan merupakan hak milik privat.
(4) Gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu yang diajukan oleh instansi pemerintah pusat dan/atau instansi pemerintah daerah tidak perlu didahului oleh penjatuhan sanksi administratif.
(5) Pengajuan gugatan oleh instansi pemerintah pusat dan/atau instansi pemerintah daerah tidak menghilangkan hak gugat orang perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum dan Organisasi Lingkungan Hidup yang berkepentingan.
Article 38
Article 39
(1) Orang perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, Organisasi Lingkungan Hidup, instansi pemerintah pusat, dan/atau pemerintah daerah dapat menggunakan dalil tanggung jawab mutlak tanpa harus didahului dengan temuan ketidaktaatan dalam pengawasan administratif.
(2) Dalil tanggung jawab mutlak dapat dicantumkan dalam gugatan oleh Penggugat atau ditetapkan oleh Hakim Pemeriksa Perkara setelah melihat sifat tindakan, usaha, dan/atau kegiatan saat menangani perkara.
Article 40
(1) Hakim Pemeriksa Perkara hanya dapat membebaskan Tergugat dari tanggung jawab mutlak apabila Tergugat mampu membuktikan kerugian lingkungan yang terjadi yang disebabkan oleh bencana alam atau perbuatan
pihak lain yang tidak memiliki hubungan kerja atau hubungan kontraktual dengan Tergugat.
(2) Pertanggungjawaban dapat dimintakan kepada Tergugat apabila tidak dapat membuktikan bahwa Tergugat tidak melakukan pembiaran kegiatan pihak lain yang tidak memiliki hubungan kerja atau hubungan kontraktual sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang telah menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta perbuatan pihak lain ini tidak dapat diprediksi oleh Tergugat.
(3) Hakim Pemeriksa Perkara dalam penentuan menerima atau tidak menerima pembelaan berdasarkan dalil bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan hal sebagai berikut:
a. bencana alam tersebut merupakan keadaan sangat luar biasa yang skalanya tidak pernah terjadi sebelumnya;
b. bencana tersebut tidak dapat diprediksi oleh ilmu pengetahuan terbaik yang ada (best available science);
dan
c. bencana tersebut serta kerugian yang diakibatkannya terjadi tanpa campur tangan Tergugat sama sekali.
Article 41
(1) Mediator dalam membantu merumuskan kesepakatan perdamaian wajib memastikan bahwa kesepakatan perdamaian tidak merugikan kepentingan pelindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara memastikan kepentingan pelindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup telah dirumuskan dalam akta perdamaian.
(3) Hakim Pemeriksa Perkara wajib menolak mengesahkan kesepakatan perdamaian menjadi akta perdamaian apabila kesepakatan tersebut merugikan kepentingan pelindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Article 48
Article 49
(1) Gugatan perdata atau gugatan rekonvensi yang secara langsung atau tidak langsung dimaksudkan untuk menghambat perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan pelanggaran terhadap Pasal 66
UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Setiap orang yang melakukan perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang digugat secara perdata dapat mengajukan eksepsi atau jawaban bahwa gugatan tersebut berhubungan dengan upayanya dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Article 50
(1) Dalam hal Tergugat mengajukan eksepsi disertai dengan bukti awal bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Hakim Pemeriksa Perkara memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menanggapi eksepsi Tergugat dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak penyampaian eksepsi diterima.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan eksepsi sebagaimana dimaksud ayat (1) menjatuhkan putusan sela.
(3) Hakim Pemeriksa Perkara menjatuhkan putusan berupa gugatan tidak dapat diterima apabila Tergugat mampu membuktikan dalil eksepsinya berdasarkan bukti awal yang cukup bahwa gugatan Penggugat telah melanggar Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(4) Apabila berdasarkan bukti awal Hakim Pemeriksa Perkara belum menemukan indikasi pelanggaran terhadap Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemeriksaan terhadap pokok perkara dilanjutkan.
(5) Apabila dalam pemeriksaan pokok perkara ternyata terbukti bahwa gugatan Penggugat merupakan pelanggaran terhadap Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, gugatan ditolak.
(6) Dalam hal gugatan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Hakim Pemeriksa Perkara dapat mengabulkan tuntutan ganti rugi Tergugat apabila dimintakan dalam gugatan rekonvensi.
Article 51
(1) Hakim Pemeriksa Perkara menjatuhkan putusan berupa menolak gugatan apabila setelah memeriksa pokok perkara, Hakim Pemeriksa Perkara menilai berdasarkan bukti yang cukup bahwa gugatan Penggugat merupakan pelanggaran terhadap Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara mengabulkan gugatan rekonvensi (gugatan balik) apabila gugatan konvensi terbukti merupakan pelanggaran terhadap Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta
menghukum Penggugat konvensi untuk membayar kerugian materiil dan/atau imateriil.
(3) Dalam hal Penggugat warga negara atau Organisasi Lingkungan Hidup yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, Penggugat tidak dapat dituntut secara pidana dan digugat secara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BAB 1
Gugatan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
(1) Instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu, baik secara sendiri maupun bersama- sama.
(2) Gugatan yang hanya diajukan oleh instansi pemerintah pusat atau instansi pemerintah daerah tidak menjadikan gugatan kurang pihak.
(3) Instansi pemerintah pusat dan/atau instansi pemerintah daerah dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu apabila:
a. terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; atau
b. menimbulkan Kerugian Lingkungan Hidup yang bukan merupakan hak milik privat.
(4) Gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu yang diajukan oleh instansi pemerintah pusat dan/atau instansi pemerintah daerah tidak perlu didahului oleh penjatuhan sanksi administratif.
(5) Pengajuan gugatan oleh instansi pemerintah pusat dan/atau instansi pemerintah daerah tidak menghilangkan hak gugat orang perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum dan Organisasi Lingkungan Hidup yang berkepentingan.
Article 32
Article 33
Apabila terdapat beberapa Gugatan Perwakilan Kelompok mengenai hal yang sama yang diajukan di beberapa pengadilan:
a. tergugat wajib mengajukan permohonan konsolidasi kepada pengadilan tinggi dalam hal gugatan diajukan ke beberapa pengadilan negeri dalam satu wilayah hukum pengadilan tinggi atau kepada Mahkamah Agung dalam hal gugatan diajukan ke beberapa pengadilan negeri yang berada di bawah wilayah hukum dua atau lebih pengadilan tinggi dengan tembusan kepada seluruh ketua pengadilan negeri yang menerima Gugatan Perwakilan Kelompok tersebut pada hari sidang pertama;
b. pemeriksaan perkara akan diberhentikan sampai dikeluarkannya putusan pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung mengenai kompetensi relatif pengadilan;
c. dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima pengadilan tinggi, dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima, Mahkamah Agung menunjuk pengadilan negeri yang berwenang memeriksa Gugatan Perwakilan Kelompok tersebut;
d. dalam hal pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan mengenai kompetensi relatif pengadilan, anggota kelompok secara serta merta menjadi kelompok dari Gugatan Perwakilan Kelompok pada pengadilan yang ditunjuk dan terhadap putusan tersebut tidak ada upaya hukum;
e. pengadilan yang tidak ditunjuk oleh pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung wajib mengeluarkan penetapan yang berisi pencoretan perkara dari daftar register;
f. dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima putusan pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung, pengadilan negeri yang tidak ditunjuk harus mengirimkan seluruh berkas perkara disertai sisa biaya perkara kepada pengadilan negeri yang ditunjuk, dan
pengadilan negeri yang ditunjuk segera melanjutkan proses persidangan.
(1) Dalam Gugatan Perwakilan Kelompok, Penggugat dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan/atau tuntutan pelaksanaan tindakan tertentu yang bertujuan untuk memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2) Prosedur dan tata cara Gugatan Perwakilan Kelompok mengacu pada ketentuan Pasal 91 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
(3) Dalam memeriksa gugatan perwakilan kelompok, Hakim Pemeriksa Perkara melakukan hal sebagai berikut:
a. pada sidang pertama:
1. penilaian keabsahan wakil kelompok;
2. pemeriksaan keabsahan surat kuasa dari wakil kelompok kepada kuasa hukum serta izin beracara;
3. ketua majelis hakim memberikan penjelasan tentang hukum acara gugatan perwakilan kelompok, mengenai posita dan petitum gugatan, agar putusan dapat dilaksanakan; dan
4. apabila terdapat perbaikan gugatan disampaikan kepada pihak Tergugat.
b. MEMUTUSKAN keabsahan penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok:
1. apabila gugatan memenuhi keabsahan tata cara gugatan perwakilan kelompok, Hakim Pemeriksa Perkara memberikan keputusan dalam bentuk penetapan yang dapat diajukan
upaya hukum permohonan banding bersama dengan putusan akhir; dan
2. apabila gugatan tidak memenuhi keabsahan tata cara gugatan perwakilan kelompok, Hakim Pemeriksa Perkara mengeluarkan putusan yang merupakan putusan akhir yang dapat diajukan upaya hukum permohonan banding.
c. pada sidang selanjutnya:
1. tanggapan tergugat terhadap keabsahan formalitas gugatan diajukan secara perwakilan kelompok;
2. pembuktian secara sederhana untuk membuktikan apakah wakil kelompok adalah memang benar layak menjadi wakil kelompok melalui kesamaan fakta atau peristiwa, kesamaan dasar hukum, dan kesamaan jenis tuntutan; dan
3. identifikasi wakil kelompok merupakan korban atau dirugikan secara langsung.
d. apabila Hakim Pemeriksa Perkara MENETAPKAN gugatan telah memenuhi keabsahan tata cara gugatan perwakilan kelompok, Hakim Pemeriksa Perkara harus segera memerintahkan notifikasi:
1. Hakim Pemeriksa Perkara memerintahkan Penggugat mengajukan usulan model notifikasi kepada semua anggota kelompok untuk memperoleh persetujuan hakim;
2. Hakim Pemeriksa Perkara menentukan jangka waktu dan cara atau sarana notifikasi kepada semua anggota kelompok secara layak berdasarkan usulan Penggugat; dan
3. dalam penentuan jangka waktu dan cara atau sarana tersebut mempertimbangkan kepastian bahwa semua anggota kelompok mengetahui gugatan kelompok yang diajukan dan sekaligus menentukan kapan sidang berikutnya untuk mendengarkan hasil laporan notifikasi.
e. sidang dilanjutkan untuk mendengar hasil laporan notifikasi dari panitera yang berisi jawaban atau surat pernyataan dari anggota kelompok yang menyatakan keluar atau tidak ikut dalam gugatan perwakilan kelompok.
f. Hakim Pemeriksa Perkara memerintahkan para pihak untuk menempuh upaya mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
g. apabila proses mediasi tidak berhasil, dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban, replik dan duplik.
h. apabila tergugat mengajukan eksepsi, Hakim Pemeriksa Perkara memedomani Pasal 136 Herziene Inlandsch Reglement (HIR)/Pasal 162 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg).
i. pengajuan kesimpulan oleh para pihak.
j. Hakim dalam menilai besaran ganti rugi mempertimbangkan ganti rugi yang diajukan penggugat.
k. apabila gugatan ganti rugi dikabulkan, amar putusan harus memuat setidaknya:
1. MEMUTUSKAN jumlah ganti rugi secara rinci;
2. menentukan kelompok dan/atau subkelompok yang berhak;
3. melakukan distribusi ganti rugi dan pengawasan pelaksanaannya oleh tim yang ditunjuk Ketua Pengadilan; dan
4. melakukan langkah yang harus ditempuh oleh wakil kelompok dalam mendistribusikan ganti rugi.
l. tim sebagaimana dimaksud dalam huruf k angka 3 terdiri atas perwakilan subkelompok atau perwakilan kelompok dan perwakilan kuasa hukum penggugat yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan.
Article 33
Apabila terdapat beberapa Gugatan Perwakilan Kelompok mengenai hal yang sama yang diajukan di beberapa pengadilan:
a. tergugat wajib mengajukan permohonan konsolidasi kepada pengadilan tinggi dalam hal gugatan diajukan ke beberapa pengadilan negeri dalam satu wilayah hukum pengadilan tinggi atau kepada Mahkamah Agung dalam hal gugatan diajukan ke beberapa pengadilan negeri yang berada di bawah wilayah hukum dua atau lebih pengadilan tinggi dengan tembusan kepada seluruh ketua pengadilan negeri yang menerima Gugatan Perwakilan Kelompok tersebut pada hari sidang pertama;
b. pemeriksaan perkara akan diberhentikan sampai dikeluarkannya putusan pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung mengenai kompetensi relatif pengadilan;
c. dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima pengadilan tinggi, dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima, Mahkamah Agung menunjuk pengadilan negeri yang berwenang memeriksa Gugatan Perwakilan Kelompok tersebut;
d. dalam hal pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan mengenai kompetensi relatif pengadilan, anggota kelompok secara serta merta menjadi kelompok dari Gugatan Perwakilan Kelompok pada pengadilan yang ditunjuk dan terhadap putusan tersebut tidak ada upaya hukum;
e. pengadilan yang tidak ditunjuk oleh pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung wajib mengeluarkan penetapan yang berisi pencoretan perkara dari daftar register;
f. dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima putusan pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung, pengadilan negeri yang tidak ditunjuk harus mengirimkan seluruh berkas perkara disertai sisa biaya perkara kepada pengadilan negeri yang ditunjuk, dan
pengadilan negeri yang ditunjuk segera melanjutkan proses persidangan.
Article 34
Persyaratan Organisasi Lingkungan Hidup yang berhak mengajukan gugatan lingkungan hidup adalah:
a. berbentuk badan hukum atau organisasi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. anggaran dasar memuat bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun, melalui seminar atau advokasi lingkungan yang berupa laporan kegiatan, laporan tahunan, dokumentasi kegiatan, atau informasi lain yang relevan; dan
d. tuntutan hanya terbatas pada melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran nyata seperti biaya laboratorium dan biaya perkara.
Persyaratan Organisasi Lingkungan Hidup yang berhak mengajukan gugatan lingkungan hidup adalah:
a. berbentuk badan hukum atau organisasi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. anggaran dasar memuat bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun, melalui seminar atau advokasi lingkungan yang berupa laporan kegiatan, laporan tahunan, dokumentasi kegiatan, atau informasi lain yang relevan; dan
d. tuntutan hanya terbatas pada melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran nyata seperti biaya laboratorium dan biaya perkara.
Article 35
Gugatan Warga Negara atas dasar perbuatan melawan hukum dapat diajukan ke pengadilan negeri apabila petitumnya memerintahkan agar Tergugat pemerintah, lembaga negara, dan/atau pihak swasta yang menyelenggarakan urusan kepentingan umum terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan perusahaan, baik yang diberi pelimpahan wewenang maupun tidak untuk melaksanakan kewajiban hukumnya.
Article 36
(1) Persyaratan Gugatan Warga Negara meliputi:
a. penggugat satu orang atau lebih warga negara INDONESIA, bukan badan hukum;
b. tergugat pemerintah, lembaga negara, dan/atau pihak swasta yang menyelenggarakan urusan kepentingan umum;
c. gugatan diajukan untuk kepentingan umum; dan
d. gugatan didahului dengan penyampaian notifikasi kepada calon Tergugat.
(2) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kepentingan bangsa dan negara, pelayanan umum bagi masyarakat luas, dan/atau kepentingan lingkungan yang potensial atau sudah terkena dampak pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
(3) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan 60 (enam puluh) hari sebelum gugatan diajukan.
(4) Notifikasi disampaikan calon penggugat kepada calon tergugat dengan tembusan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
(5) Pemberitahuan singkat notifikasi secara tertulis berisi:
a. informasi pelaku pelanggaran dan lembaga yang relevan dengan pelanggaran;
b. jenis pelanggaran;
c. ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum dipenuhi dan/atau peraturan perundang- undangan yang diperlukan dalam pelindungan lingkungan hidup; dan
d. permintaan agar pemerintah membuat peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG yang menjadi kewajiban pemerintah dan/atau membentuk kebijakan tertentu.
(6) Dalam hal notifikasi tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Hakim Pemeriksa Perkara menjatuhkan putusan bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Article 37
Dalam hal tuntutan dikabulkan, Hakim Pemeriksa Perkara MENETAPKAN jangka waktu pelaksanaan kewajiban hukum oleh tergugat berdasarkan kebutuhan tenggang waktu yang wajar bagi Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya.
Gugatan Warga Negara atas dasar perbuatan melawan hukum dapat diajukan ke pengadilan negeri apabila petitumnya memerintahkan agar Tergugat pemerintah, lembaga negara, dan/atau pihak swasta yang menyelenggarakan urusan kepentingan umum terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan perusahaan, baik yang diberi pelimpahan wewenang maupun tidak untuk melaksanakan kewajiban hukumnya.
(1) Persyaratan Gugatan Warga Negara meliputi:
a. penggugat satu orang atau lebih warga negara INDONESIA, bukan badan hukum;
b. tergugat pemerintah, lembaga negara, dan/atau pihak swasta yang menyelenggarakan urusan kepentingan umum;
c. gugatan diajukan untuk kepentingan umum; dan
d. gugatan didahului dengan penyampaian notifikasi kepada calon Tergugat.
(2) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kepentingan bangsa dan negara, pelayanan umum bagi masyarakat luas, dan/atau kepentingan lingkungan yang potensial atau sudah terkena dampak pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
(3) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan 60 (enam puluh) hari sebelum gugatan diajukan.
(4) Notifikasi disampaikan calon penggugat kepada calon tergugat dengan tembusan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
(5) Pemberitahuan singkat notifikasi secara tertulis berisi:
a. informasi pelaku pelanggaran dan lembaga yang relevan dengan pelanggaran;
b. jenis pelanggaran;
c. ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum dipenuhi dan/atau peraturan perundang- undangan yang diperlukan dalam pelindungan lingkungan hidup; dan
d. permintaan agar pemerintah membuat peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG yang menjadi kewajiban pemerintah dan/atau membentuk kebijakan tertentu.
(6) Dalam hal notifikasi tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Hakim Pemeriksa Perkara menjatuhkan putusan bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Article 37
Dalam hal tuntutan dikabulkan, Hakim Pemeriksa Perkara MENETAPKAN jangka waktu pelaksanaan kewajiban hukum oleh tergugat berdasarkan kebutuhan tenggang waktu yang wajar bagi Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya.
(1) Dalam perkara Tergugat merupakan badan usaha atau kegiatan yang menggunakan dan mengolah bahan berbahaya dan beracun yang menghasilkan dan/atau mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan/atau yang menimbulkan ancaman yang serius terhadap lingkungan, Hakim Pemeriksa Perkara berwenang menerapkan atau memberlakukan tanggung jawab mutlak terhadap Tergugat dengan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi dan/atau memulihkan lingkungan hidup karena telah melakukan perbuatan melawan hukum meskipun tanpa unsur kesalahan.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara dapat memberlakukan atau menerapkan tanggung jawab mutlak terhadap Tergugat dalam perkara Tergugat melaksanakan kegiatan atau usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meskipun Penggugat dalam petitum gugatannya tidak meminta pemberlakuan atau penerapan tanggung jawab mutlak terhadap Tergugat.
(3) Hakim Pemeriksa Perkara berwenang menerapkan atau memberlakukan tanggung jawab mutlak terhadap Tergugat apabila Penggugat mampu membuktikan:
a. usaha dan/atau kegiatan Tergugat merupakan usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan dan mengolah bahan berbahaya dan beracun, menghasilkan dan/atau mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menimbulkan ancaman yang serius terhadap lingkungan;
b. adanya Kerugian Lingkungan Hidup, kebendaan, dan kesehatan sebagai akibat dari perbuatan aktif atau pasif Tergugat; dan
c. adanya kausalitas yang menunjukkan bahwa kerugian yang diderita adalah akibat dari usaha dan/atau kegiatan Tergugat yang berbahaya tersebut.
(4) Dalam menentukan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, Hakim Pemeriksa Perkara memedomani atau merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam menentukan tindakan, usaha, dan/atau kegiatan Tergugat yang menimbulkan ancaman serius sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan apakah kegiatan atau usaha Tergugat baik yang berizin maupun tidak berizin:
a. telah menimbulkan dampak atau memiliki potensi dampak pencemaran dan/atau kerusakan terhadap lingkungan dan sumber daya alam yang luas;
b. telah menimbulkan dampak atau memiliki potensi dampak yang sulit untuk dipulihkan kembali;
c. telah menimbulkan dampak atau memiliki potensi dampak yang sulit untuk dicegah;
d. telah menimbulkan akibat dampak atau memiliki potensi atau akibat dampak yang sangat membahayakan keselamatan dan kesehatan banyak orang sehingga penanganannya tidak dapat ditunda;
dan/atau
e. tidak memiliki kesesuaian antara sifat kegiatan dan lingkungan atau tempat kegiatan diselenggarakan.
Article 39
(1) Orang perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, Organisasi Lingkungan Hidup, instansi pemerintah pusat, dan/atau pemerintah daerah dapat menggunakan dalil tanggung jawab mutlak tanpa harus didahului dengan temuan ketidaktaatan dalam pengawasan administratif.
(2) Dalil tanggung jawab mutlak dapat dicantumkan dalam gugatan oleh Penggugat atau ditetapkan oleh Hakim Pemeriksa Perkara setelah melihat sifat tindakan, usaha, dan/atau kegiatan saat menangani perkara.
Article 40
(1) Hakim Pemeriksa Perkara hanya dapat membebaskan Tergugat dari tanggung jawab mutlak apabila Tergugat mampu membuktikan kerugian lingkungan yang terjadi yang disebabkan oleh bencana alam atau perbuatan
pihak lain yang tidak memiliki hubungan kerja atau hubungan kontraktual dengan Tergugat.
(2) Pertanggungjawaban dapat dimintakan kepada Tergugat apabila tidak dapat membuktikan bahwa Tergugat tidak melakukan pembiaran kegiatan pihak lain yang tidak memiliki hubungan kerja atau hubungan kontraktual sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang telah menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta perbuatan pihak lain ini tidak dapat diprediksi oleh Tergugat.
(3) Hakim Pemeriksa Perkara dalam penentuan menerima atau tidak menerima pembelaan berdasarkan dalil bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan hal sebagai berikut:
a. bencana alam tersebut merupakan keadaan sangat luar biasa yang skalanya tidak pernah terjadi sebelumnya;
b. bencana tersebut tidak dapat diprediksi oleh ilmu pengetahuan terbaik yang ada (best available science);
dan
c. bencana tersebut serta kerugian yang diakibatkannya terjadi tanpa campur tangan Tergugat sama sekali.
(1) Mediator dalam membantu merumuskan kesepakatan perdamaian wajib memastikan bahwa kesepakatan perdamaian tidak merugikan kepentingan pelindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara memastikan kepentingan pelindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup telah dirumuskan dalam akta perdamaian.
(3) Hakim Pemeriksa Perkara wajib menolak mengesahkan kesepakatan perdamaian menjadi akta perdamaian apabila kesepakatan tersebut merugikan kepentingan pelindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Alat bukti perkara perdata lingkungan hidup:
a. surat:
1. hasil laboratorium yang dituangkan dalam bentuk tertulis yang dapat dikuatkan dengan keterangan ahli di persidangan;
2. berita acara pengambilan sampel sesuai dengan standar nasional INDONESIA;
3. hasil interpretasi tertulis dari foto satelit;
4. surat atau nota dinas, memorandum, notulensi rapat, atau segala sesuatu yang terkait;
5. peta;
6. dokumen kajian ilmiah, antara lain, KLHS, Amdal, UKL-UPL, dan SPPL; dan/atau
7. pendapat ahli yang diserahkan secara tertulis tanpa kehadiran di persidangan;
b. keterangan saksi;
c. keterangan ahli;
d. pengakuan;
e. sumpah;
f. persangkaan hakim;
g. alat bukti elektronik, antara lain:
1. informasi elektronik;
2. dokumen elektronik; dan
3. hasil cetak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
h. hasil forensik lingkungan, hutan, satwa liar; dan/atau
i. alat bukti lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Article 43
(1) Dalam memeriksa Bukti Ilmiah yang diajukan dalam proses persidangan perkara lingkungan hidup, Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan ketepatan metode dan validitas prosedur pengambilan sampel dengan memperhatikan akreditasi laboratorium serta pendapat ahli dari kedua belah pihak.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara dalam memeriksa dan menilai keterangan ahli di persidangan menguji:
a. kesesuaian dengan ilmu pengetahuan dan telah diterima oleh komunitas ilmu pengetahuan terkait;
b. adanya publikasi yang telah digunakan sebagai rujukan di komunitas ilmu pengetahuan; dan/atau
c. telah terdapat peninjauan oleh rekan sejawat (peer review) mengenai teori dan metode ilmiah yang digunakan.
(3) Relevansi antara Bukti Ilmiah dan pendapat ahli dengan fakta-fakta dalam pembuktian didasarkan pada teori dan/atau metode ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Apabila terjadi perbedaan pendapat di antara para ahli, Hakim Pemeriksa Perkara dapat meminta dihadirkan ahli lain atas biaya para pihak atau menggunakan pendapat ahli yang dianggap benar dengan memberikan alasannya dalam pertimbangan hukum.
Article 44
(1) Seorang ahli memberikan pendapat berdasarkan keahliannya di persidangan.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara menilai keahlian seorang ahli dengan memperhatikan:
a. disiplin ilmu yang dibuktikan melalui pendidikan formal, ijazah akademis (minimal strata 2), sertifikat
mengikuti pelatihan, pendidikan khusus, dan/atau pengalaman terkait;
b. karya ilmiah atau penelitian relevan; dan/atau
c. keaktifannya dalam seminar atau lokakarya dan tercantum daftar riwayat hidup.
(3) Dalam hal ahli diajukan ke pengadilan berdasarkan pemeriksaan dan/atau penelitian lapangan, pendapat ahli harus didasarkan atas fakta yang valid dan relevan.
(4) Orang yang memiliki keahlian khusus berdasarkan kearifan lokal yang diperoleh dari keahliannya dapat diminta pendapatnya sebagai ahli di persidangan.
Article 45
(1) Penentuan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diukur melalui Baku Mutu Lingkungan Hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
(2) Pembuktian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam perkara perdata dapat dilakukan berdasarkan hasil kajian atau keterangan ahli apabila Baku Mutu Lingkungan Hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dan/atau parameter di dalamnya belum ditetapkan oleh pemerintah.
Article 46
(1) Dalam hal pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan diduga diakibatkan oleh kegiatan banyak badan usaha, Penggugat dapat menggugat satu badan usaha.
(2) Dalam hal Tergugat mengajukan eksepsi bahwa gugatan kurang pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Pemeriksa Perkara harus menyatakan eksepsi tidak dapat diterima.
(3) Tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menarik pihak atau badan usaha lain untuk turut bertanggung jawab dalam persidangan (vrijwaring).
(4) Dalam menentukan pertanggungjawaban untuk perkara yang dilakukan oleh banyak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan syarat secara kumulatif sebagai berikut:
a. kerugian yang diderita disebabkan oleh perbuatan dan/atau bahan yang memiliki fungsi, fisik, sifat, ataupun risiko yang sama dan tidak dapat dibedakan satu sama lain; dan
b. pihak yang menjadi Tergugat memiliki kapasitas usaha yang dominan dan/atau kontribusi yang signifikan terhadap terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
(5) Apabila syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpenuhi, tanggung jawab para Tergugat didasarkan pada kontribusi terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
(6) Tergugat hanya dapat lepas dari pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jika mampu membuktikan bahwa pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan tidak disebabkan oleh kegiatan atau limbah yang dilepaskannya.
Alat bukti perkara perdata lingkungan hidup:
a. surat:
1. hasil laboratorium yang dituangkan dalam bentuk tertulis yang dapat dikuatkan dengan keterangan ahli di persidangan;
2. berita acara pengambilan sampel sesuai dengan standar nasional INDONESIA;
3. hasil interpretasi tertulis dari foto satelit;
4. surat atau nota dinas, memorandum, notulensi rapat, atau segala sesuatu yang terkait;
5. peta;
6. dokumen kajian ilmiah, antara lain, KLHS, Amdal, UKL-UPL, dan SPPL; dan/atau
7. pendapat ahli yang diserahkan secara tertulis tanpa kehadiran di persidangan;
b. keterangan saksi;
c. keterangan ahli;
d. pengakuan;
e. sumpah;
f. persangkaan hakim;
g. alat bukti elektronik, antara lain:
1. informasi elektronik;
2. dokumen elektronik; dan
3. hasil cetak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
h. hasil forensik lingkungan, hutan, satwa liar; dan/atau
i. alat bukti lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Article 43
(1) Dalam memeriksa Bukti Ilmiah yang diajukan dalam proses persidangan perkara lingkungan hidup, Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan ketepatan metode dan validitas prosedur pengambilan sampel dengan memperhatikan akreditasi laboratorium serta pendapat ahli dari kedua belah pihak.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara dalam memeriksa dan menilai keterangan ahli di persidangan menguji:
a. kesesuaian dengan ilmu pengetahuan dan telah diterima oleh komunitas ilmu pengetahuan terkait;
b. adanya publikasi yang telah digunakan sebagai rujukan di komunitas ilmu pengetahuan; dan/atau
c. telah terdapat peninjauan oleh rekan sejawat (peer review) mengenai teori dan metode ilmiah yang digunakan.
(3) Relevansi antara Bukti Ilmiah dan pendapat ahli dengan fakta-fakta dalam pembuktian didasarkan pada teori dan/atau metode ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Apabila terjadi perbedaan pendapat di antara para ahli, Hakim Pemeriksa Perkara dapat meminta dihadirkan ahli lain atas biaya para pihak atau menggunakan pendapat ahli yang dianggap benar dengan memberikan alasannya dalam pertimbangan hukum.
Article 44
(1) Seorang ahli memberikan pendapat berdasarkan keahliannya di persidangan.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara menilai keahlian seorang ahli dengan memperhatikan:
a. disiplin ilmu yang dibuktikan melalui pendidikan formal, ijazah akademis (minimal strata 2), sertifikat
mengikuti pelatihan, pendidikan khusus, dan/atau pengalaman terkait;
b. karya ilmiah atau penelitian relevan; dan/atau
c. keaktifannya dalam seminar atau lokakarya dan tercantum daftar riwayat hidup.
(3) Dalam hal ahli diajukan ke pengadilan berdasarkan pemeriksaan dan/atau penelitian lapangan, pendapat ahli harus didasarkan atas fakta yang valid dan relevan.
(4) Orang yang memiliki keahlian khusus berdasarkan kearifan lokal yang diperoleh dari keahliannya dapat diminta pendapatnya sebagai ahli di persidangan.
Article 45
(1) Penentuan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diukur melalui Baku Mutu Lingkungan Hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
(2) Pembuktian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam perkara perdata dapat dilakukan berdasarkan hasil kajian atau keterangan ahli apabila Baku Mutu Lingkungan Hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dan/atau parameter di dalamnya belum ditetapkan oleh pemerintah.
Article 46
(1) Dalam hal pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan diduga diakibatkan oleh kegiatan banyak badan usaha, Penggugat dapat menggugat satu badan usaha.
(2) Dalam hal Tergugat mengajukan eksepsi bahwa gugatan kurang pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Pemeriksa Perkara harus menyatakan eksepsi tidak dapat diterima.
(3) Tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menarik pihak atau badan usaha lain untuk turut bertanggung jawab dalam persidangan (vrijwaring).
(4) Dalam menentukan pertanggungjawaban untuk perkara yang dilakukan oleh banyak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan syarat secara kumulatif sebagai berikut:
a. kerugian yang diderita disebabkan oleh perbuatan dan/atau bahan yang memiliki fungsi, fisik, sifat, ataupun risiko yang sama dan tidak dapat dibedakan satu sama lain; dan
b. pihak yang menjadi Tergugat memiliki kapasitas usaha yang dominan dan/atau kontribusi yang signifikan terhadap terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
(5) Apabila syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpenuhi, tanggung jawab para Tergugat didasarkan pada kontribusi terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
(6) Tergugat hanya dapat lepas dari pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jika mampu membuktikan bahwa pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan tidak disebabkan oleh kegiatan atau limbah yang dilepaskannya.
Article 47
(1) Hakim Pemeriksa Perkara menerapkan Asas Kehati- hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terdapat ketidakpastian dalam pembuktian kausalitas dan dampak dalam perkara lingkungan hidup.
(2) Dalam menerapkan Asas Kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan sebagai berikut:
a. terdapat ancaman serius yang berpotensi tidak dapat dipulihkan, baik ancaman terhadap lingkungan maupun terhadap kesehatan manusia generasi saat ini dan generasi yang akan datang;
b. terdapat ketidakpastian ilmiah dalam menentukan hubungan kausalitas antara kegiatan/usaha dan pengaruhnya pada lingkungan hidup; dan
c. upaya pencegahan kerusakan lingkungan lebih diutamakan meskipun upaya pencegahan tersebut membutuhkan biaya yang lebih besar daripada biaya awal rencana kegiatan/usaha.
(1) Hakim Pemeriksa Perkara menerapkan Asas Kehati- hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terdapat ketidakpastian dalam pembuktian kausalitas dan dampak dalam perkara lingkungan hidup.
(2) Dalam menerapkan Asas Kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan sebagai berikut:
a. terdapat ancaman serius yang berpotensi tidak dapat dipulihkan, baik ancaman terhadap lingkungan maupun terhadap kesehatan manusia generasi saat ini dan generasi yang akan datang;
b. terdapat ketidakpastian ilmiah dalam menentukan hubungan kausalitas antara kegiatan/usaha dan pengaruhnya pada lingkungan hidup; dan
c. upaya pencegahan kerusakan lingkungan lebih diutamakan meskipun upaya pencegahan tersebut membutuhkan biaya yang lebih besar daripada biaya awal rencana kegiatan/usaha.
BAB Kelima
Pelindungan Hukum terhadap Pejuang Hak atas Lingkungan Hidup
(1) Pelindungan hukum diberikan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2) Dalam menilai perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Hakim Pemeriksa Perkara mengidentifikasi atau mempertimbangkan faktor sebagai berikut:
a. hak untuk memperoleh kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia;
b. hak untuk mendapatkan akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
c. hak untuk mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup;
d. hak untuk berperan dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. hak untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
f. hak untuk berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, penyampaian informasi, dan/atau laporan;
g. bentuk perjuangan hak atau peran serta masyarakat yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. keterkaitan antara perkara pelanggaran terhadap Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peran serta masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
i. keterhambatan perjuangan hak ketika gugatan diajukan terhadap Tergugat;
j. keperluan dilakukannya perjuangan hak; dan/atau
k. proporsionalitas antara kepentingan publik yang diperjuangkan dan gugatan yang diajukan terhadap Tergugat.
(3) Perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyampaian usulan atau keberatan mengenai pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara lisan maupun tertulis;
b. penyampaian keluhan, pengaduan, pelaporan dugaan tindak pidana, gugatan administrasi atau perdata, atau proses hukum lain yang berkaitan dengan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan;
d. penyampaian pendapat di muka umum, lembaga pers, lembaga penyiaran, media sosial, aksi unjuk rasa, mimbar bebas, atau forum lainnya; dan/atau
e. komunikasi baik lisan maupun tertulis lainnya kepada Lembaga Negara dan/atau Lembaga Pemerintah terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(4) Perjuangan untuk mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, kecuali dapat dibuktikan bahwa:
a. tidak ada alternatif lain atau pilihan tindakan lain selain perbuatan yang telah dilakukan; dan
b. perbuatan dilakukan dalam melindungi kepentingan hukum yang lebih besar untuk kepentingan masyarakat luas.
Article 49
(1) Gugatan perdata atau gugatan rekonvensi yang secara langsung atau tidak langsung dimaksudkan untuk menghambat perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan pelanggaran terhadap Pasal 66
UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Setiap orang yang melakukan perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang digugat secara perdata dapat mengajukan eksepsi atau jawaban bahwa gugatan tersebut berhubungan dengan upayanya dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Article 50
(1) Dalam hal Tergugat mengajukan eksepsi disertai dengan bukti awal bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Hakim Pemeriksa Perkara memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menanggapi eksepsi Tergugat dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak penyampaian eksepsi diterima.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan eksepsi sebagaimana dimaksud ayat (1) menjatuhkan putusan sela.
(3) Hakim Pemeriksa Perkara menjatuhkan putusan berupa gugatan tidak dapat diterima apabila Tergugat mampu membuktikan dalil eksepsinya berdasarkan bukti awal yang cukup bahwa gugatan Penggugat telah melanggar Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(4) Apabila berdasarkan bukti awal Hakim Pemeriksa Perkara belum menemukan indikasi pelanggaran terhadap Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemeriksaan terhadap pokok perkara dilanjutkan.
(5) Apabila dalam pemeriksaan pokok perkara ternyata terbukti bahwa gugatan Penggugat merupakan pelanggaran terhadap Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, gugatan ditolak.
(6) Dalam hal gugatan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Hakim Pemeriksa Perkara dapat mengabulkan tuntutan ganti rugi Tergugat apabila dimintakan dalam gugatan rekonvensi.
Article 51
(1) Hakim Pemeriksa Perkara menjatuhkan putusan berupa menolak gugatan apabila setelah memeriksa pokok perkara, Hakim Pemeriksa Perkara menilai berdasarkan bukti yang cukup bahwa gugatan Penggugat merupakan pelanggaran terhadap Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara mengabulkan gugatan rekonvensi (gugatan balik) apabila gugatan konvensi terbukti merupakan pelanggaran terhadap Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta
menghukum Penggugat konvensi untuk membayar kerugian materiil dan/atau imateriil.
(3) Dalam hal Penggugat warga negara atau Organisasi Lingkungan Hidup yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, Penggugat tidak dapat dituntut secara pidana dan digugat secara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(1) Putusan dalam perkara perdata lingkungan hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
(2) Khusus eksekusi Pemulihan Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.
(1) Dalam hal Hakim Pemeriksa Perkara mengabulkan tuntutan ganti rugi lingkungan dan/atau biaya pemulihan, ganti rugi lingkungan dan/atau biaya pemulihan tersebut dipertimbangkan untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu Tergugat, amar putusan menyebutkan pembebanan tanggung jawab masing-masing Tergugat sesuai dengan porsi pertanggungjawabannya.
(3) Hakim Pemeriksa Perkara dalam amar putusannya mewajibkan pelaksanaan Pemulihan Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan rencana pemulihan yang diajukan oleh Penggugat.
(4) Dalam hal gugatan Penggugat menuntut Tergugat melakukan pemulihan, tetapi tidak mencantumkan rencana pemulihan, Hakim Pemeriksa Perkara dapat memerintahkan Penggugat untuk menambah rencana pemulihan pada posita dan petitum.
(5) Penambahan rencana pemulihan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sebelum Tergugat menyampaikan jawaban.
Article 54
(1) Penggugat dapat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap harta benda dan aset lainnya milik Tergugat sebagai jaminan dalam pelaksanaan putusan berdasarkan sangka yang beralasan bahwa Tergugat akan mengalihkan hartanya kepada pihak lain, baik dalam gugatannya maupun diajukan dengan
permohonan tersendiri oleh Penggugat dalam persidangan.
(2) Permohonan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan bukti awal berupa dokumen kepemilikan aset milik Tergugat yang dimohonkan sita.
(3) Dalam hal permohonan sita jaminan dikabulkan, Hakim Pemeriksa Perkara mengeluarkan penetapan sebelum putusan akhir.
(4) Pelaksanaan sita jaminan dinyatakan sah dan berharga apabila gugatan Penggugat dikabulkan.
(1) Putusan dalam perkara perdata lingkungan hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
(2) Khusus eksekusi Pemulihan Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.
(1) Dalam hal Hakim Pemeriksa Perkara mengabulkan tuntutan ganti rugi lingkungan dan/atau biaya pemulihan, ganti rugi lingkungan dan/atau biaya pemulihan tersebut dipertimbangkan untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu Tergugat, amar putusan menyebutkan pembebanan tanggung jawab masing-masing Tergugat sesuai dengan porsi pertanggungjawabannya.
(3) Hakim Pemeriksa Perkara dalam amar putusannya mewajibkan pelaksanaan Pemulihan Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan rencana pemulihan yang diajukan oleh Penggugat.
(4) Dalam hal gugatan Penggugat menuntut Tergugat melakukan pemulihan, tetapi tidak mencantumkan rencana pemulihan, Hakim Pemeriksa Perkara dapat memerintahkan Penggugat untuk menambah rencana pemulihan pada posita dan petitum.
(5) Penambahan rencana pemulihan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sebelum Tergugat menyampaikan jawaban.
Article 54
(1) Penggugat dapat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap harta benda dan aset lainnya milik Tergugat sebagai jaminan dalam pelaksanaan putusan berdasarkan sangka yang beralasan bahwa Tergugat akan mengalihkan hartanya kepada pihak lain, baik dalam gugatannya maupun diajukan dengan
permohonan tersendiri oleh Penggugat dalam persidangan.
(2) Permohonan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan bukti awal berupa dokumen kepemilikan aset milik Tergugat yang dimohonkan sita.
(3) Dalam hal permohonan sita jaminan dikabulkan, Hakim Pemeriksa Perkara mengeluarkan penetapan sebelum putusan akhir.
(4) Pelaksanaan sita jaminan dinyatakan sah dan berharga apabila gugatan Penggugat dikabulkan.
Article 55
(1) Gugatan yang petitumnya meminta Tergugat melakukan Pemulihan Lingkungan Hidup, petitum gugatan harus menguraikan langkah atau rencana pemulihan yang minimal memuat:
a. lokasi pemulihan berdasarkan titik koordinat;
b. luas objek pemulihan;
c. komponen lingkungan yang akan dipulihkan termasuk dampak lingkungan yang muncul sejak terjadi pencemaran dan/atau kerusakan hingga pemulihan selesai dilaksanakan;
d. standar pulih dan cara pemulihan;
e. jadwal dan lama kegiatan pemulihan;
f. rencana biaya, termasuk biaya pengawasan;
g. manajemen pelaksanaan;
h. target capaian per 6 (enam) bulan; dan/atau
i. teknik dan jadwal pemantauan.
(2) Penggugat di dalam gugatannya dapat mengajukan tuntutan tindakan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung ini dan/atau Pasal 87 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk dilaksanakan oleh Penggugat dengan melibatkan Tergugat dan atas biaya Tergugat.
(3) Hakim Pemeriksa Perkara dapat mengabulkan tuntutan uang paksa yang dimintakan oleh Penggugat dalam hal Tergugat terlambat melaksanakan pemulihan.
(4) Hakim Pemeriksa Perkara memutus rencana pemulihan berdasarkan fakta persidangan.
(5) Hakim Pemeriksa Perkara berdasarkan ex aequo et bono wajib memastikan amar yang bersifat penghukuman dapat dilaksanakan.
Article 56
Amar putusan pemulihan minimal berisikan:
a. perintah pelaksanaan pemulihan berdasarkan tindakan- tindakan dalam rencana pemulihan yang terbukti dalam persidangan;
b. perintah untuk menyusun rencana pemulihan atas fakta- fakta dalam persidangan, yang minimal berisikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1);
c. pengawasan pelaksanaan putusan dilakukan oleh instansi di bidang lingkungan hidup yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri; dan
d. masa tenggang pelaksanaan putusan.
Article 57
(1) Rencana pemulihan yang terperinci dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b serta yang telah disesuaikan dengan temuan fakta persidangan dan pertimbangan teknis lapangan lainnya disusun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah permohonan eksekusi diajukan.
(2) Rencana pemulihan yang berdasarkan kesepakatan harus disetujui oleh otoritas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat pusat dan/atau daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya rencana pemulihan.
(1) Gugatan yang petitumnya meminta Tergugat melakukan Pemulihan Lingkungan Hidup, petitum gugatan harus menguraikan langkah atau rencana pemulihan yang minimal memuat:
a. lokasi pemulihan berdasarkan titik koordinat;
b. luas objek pemulihan;
c. komponen lingkungan yang akan dipulihkan termasuk dampak lingkungan yang muncul sejak terjadi pencemaran dan/atau kerusakan hingga pemulihan selesai dilaksanakan;
d. standar pulih dan cara pemulihan;
e. jadwal dan lama kegiatan pemulihan;
f. rencana biaya, termasuk biaya pengawasan;
g. manajemen pelaksanaan;
h. target capaian per 6 (enam) bulan; dan/atau
i. teknik dan jadwal pemantauan.
(2) Penggugat di dalam gugatannya dapat mengajukan tuntutan tindakan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung ini dan/atau Pasal 87 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk dilaksanakan oleh Penggugat dengan melibatkan Tergugat dan atas biaya Tergugat.
(3) Hakim Pemeriksa Perkara dapat mengabulkan tuntutan uang paksa yang dimintakan oleh Penggugat dalam hal Tergugat terlambat melaksanakan pemulihan.
(4) Hakim Pemeriksa Perkara memutus rencana pemulihan berdasarkan fakta persidangan.
(5) Hakim Pemeriksa Perkara berdasarkan ex aequo et bono wajib memastikan amar yang bersifat penghukuman dapat dilaksanakan.
Article 56
Amar putusan pemulihan minimal berisikan:
a. perintah pelaksanaan pemulihan berdasarkan tindakan- tindakan dalam rencana pemulihan yang terbukti dalam persidangan;
b. perintah untuk menyusun rencana pemulihan atas fakta- fakta dalam persidangan, yang minimal berisikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1);
c. pengawasan pelaksanaan putusan dilakukan oleh instansi di bidang lingkungan hidup yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri; dan
d. masa tenggang pelaksanaan putusan.
Article 57
(1) Rencana pemulihan yang terperinci dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b serta yang telah disesuaikan dengan temuan fakta persidangan dan pertimbangan teknis lapangan lainnya disusun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah permohonan eksekusi diajukan.
(2) Rencana pemulihan yang berdasarkan kesepakatan harus disetujui oleh otoritas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat pusat dan/atau daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya rencana pemulihan.
Article 58
(1) Hakim Pemeriksa Perkara dalam menjatuhkan putusan provisionil memiliki pendekatan sebagai berikut:
a. menyatakan tuntutan atau gugatan provisi tidak dapat diterima apabila tidak memenuhi syarat formil;
b. menyatakan menolak gugatan provisi apabila tidak ada urgensi ataupun relevansinya dengan gugatan pokok, sehingga tindakan sementara yang dimohonkan tidak perlu dilakukan; atau
c. menyatakan mengabulkan gugatan provisi, dengan syarat sebagai berikut:
1. memenuhi syarat formil;
2. alasan yang diajukan sebagai dasar tuntutan memiliki relevansi dan urgensi terkait gugatan pokok;
3. jika tindakan sementara yang dimohonkan tidak dilakukan, akan timbul kerugian yang besar; dan
4. tindakan sementara yang dimohonkan tidak berupa penghukuman kepada Tergugat.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara dapat mengabulkan permohonan provisi berupa penghentian tindakan, usaha, dan/atau kegiatan sementara dalam hal kegiatan Tergugat mengelola bahan berbahaya dan beracun dan/atau limbah bahan berbahaya dan beracun atau adanya ancaman serius yang dikhawatirkan menimbulkan kerugian yang lebih besar dan/atau dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang sulit diperbaiki.
(3) Putusan provisionil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Pasal 286, Pasal 332, dan Pasal 351 Wetboek op de Burgerlijke Rechtsvordering dan peraturan perundang-undangan.
(1) Hakim Pemeriksa Perkara dalam menjatuhkan putusan provisionil memiliki pendekatan sebagai berikut:
a. menyatakan tuntutan atau gugatan provisi tidak dapat diterima apabila tidak memenuhi syarat formil;
b. menyatakan menolak gugatan provisi apabila tidak ada urgensi ataupun relevansinya dengan gugatan pokok, sehingga tindakan sementara yang dimohonkan tidak perlu dilakukan; atau
c. menyatakan mengabulkan gugatan provisi, dengan syarat sebagai berikut:
1. memenuhi syarat formil;
2. alasan yang diajukan sebagai dasar tuntutan memiliki relevansi dan urgensi terkait gugatan pokok;
3. jika tindakan sementara yang dimohonkan tidak dilakukan, akan timbul kerugian yang besar; dan
4. tindakan sementara yang dimohonkan tidak berupa penghukuman kepada Tergugat.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara dapat mengabulkan permohonan provisi berupa penghentian tindakan, usaha, dan/atau kegiatan sementara dalam hal kegiatan Tergugat mengelola bahan berbahaya dan beracun dan/atau limbah bahan berbahaya dan beracun atau adanya ancaman serius yang dikhawatirkan menimbulkan kerugian yang lebih besar dan/atau dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang sulit diperbaiki.
(3) Putusan provisionil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Pasal 286, Pasal 332, dan Pasal 351 Wetboek op de Burgerlijke Rechtsvordering dan peraturan perundang-undangan.
Article 59
(1) Hakim Pemeriksa Perkara dapat menjatuhkan putusan serta merta berkenaan dengan tindakan pemulihan.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan serta merta agar kerusakan lingkungan tidak makin meluas sehingga harus segera dipulihkan.
(3) Putusan serta merta sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhkan dalam hal terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan pada kawasan lindung yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(1) Hakim Pemeriksa Perkara dapat menjatuhkan putusan serta merta berkenaan dengan tindakan pemulihan.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan serta merta agar kerusakan lingkungan tidak makin meluas sehingga harus segera dipulihkan.
(3) Putusan serta merta sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhkan dalam hal terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan pada kawasan lindung yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Eksekusi putusan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas dasar adanya permohonan eksekusi.
Eksekusi Putusan Provisionil
Article 61
(1) Dalam hal putusan provisionil dikabulkan, ketua pengadilan negeri paling lama 7 (tujuh) Hari melaksanakan putusan tersebut sejak ketua pengadilan tinggi memberikan persetujuan.
(2) Ketua pengadilan tinggi memberikan/tidak memberikan persetujuan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya berkas permohonan persetujuan dari ketua pengadilan negeri.
Eksekusi Putusan Serta Merta
Article 62
(1) Dalam hal putusan serta merta dikabulkan, putusan wajib dilaksanakan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari setelah ketua pengadilan tinggi memberikan persetujuan.
(2) Ketua pengadilan tinggi memberikan/tidak memberikan persetujuan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya berkas permohonan persetujuan dari ketua pengadilan negeri.
Article 63
(1) Eksekusi putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 62 dilaksanakan menurut ketentuan Peraturan Mahkamah Agung ini dan peraturan perundang-undangan.
(2) Eksekusi putusan provisionil dan putusan serta merta berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini tidak diperlukan pemberian jaminan.
Article 64
(1) Pemulihan dilaksanakan oleh Tergugat dan pelaksanaannya dapat meminta bantuan pihak ketiga yang memiliki keahlian dalam Pemulihan Lingkungan Hidup atas biaya dari Tergugat.
(2) Dalam hal Tergugat tidak melaksanakan pemulihan sendiri atau dibantu pihak ketiga, Penggugat dapat melaksanakan pemulihan dengan biaya dari Tergugat.
Article 65
(1) Eksekusi dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan eksekusi, dan evaluasi dengan tata urutan sebagai berikut:
a. Penggugat mengajukan permohonan eksekusi;
b. ketua pengadilan negeri membentuk tim penelaah eksekusi yang beranggotakan hakim, panitera, dan jurusita yang membantu ketua pengadilan negeri memberi pendapat dalam resume eksekusi; dan
c. ketua pengadilan negeri dapat memanggil Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi dengan surat tercatat dengan meminta dokumen dan informasi lainnya yang diperlukan.
(2) Putusan dilaksanakan secara sukarela dengan ketentuan:
a. ketua pengadilan negeri berusaha semaksimal mungkin untuk memediasi Pemohon dan Termohon eksekusi agar Termohon eksekusi bersedia melaksanakan isi putusan secara sukarela;
b. apabila perdamaian tercapai, perdamaian tersebut dituangkan dalam akta perdamaian dan dilampirkan dalam berkas perkara bahwa eksekusi telah dilaksanakan.
(3) Eksekusi dilaksanakan dengan ketentuan, sebagai berikut:
a. apabila perdamaian tidak tercapai, proses eksekusi dilanjutkan dengan teguran;
b. pada tahapan teguran ini ketua pengadilan negeri masih dapat berusaha memediasi Pemohon dan Termohon eksekusi agar Termohon eksekusi melaksanakan isi putusan secara sukarela;
c. dilakukan persiapan atau perencanaan eksekusi;
d. ketua pengadilan negeri berkoordinasi dengan aparat keamanan dan instansi terkait lainnya;
e. eksekusi dilaksanakan setelah semua persiapan selesai;
f. setiap tahapan pelaksanaan eksekusi dituangkan dalam berita acara eksekusi;
g. evaluasi pelaksanaan eksekusi dituangkan dalam berita acara khusus;
h. hasil proses eksekusi dilaporkan kepada ketua pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung; dan
i. setelah eksekusi berhasil dilaksanakan, dibuatkan penetapan dan perkara dinyatakan selesai.
Article 66
(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan.
(2) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dilaksanakan dengan mekanisme eksekusi pembayaran sejumlah uang.
(3) Permohonan eksekusi sebagaimana pada ayat (1) dan ayat
(2) harus melampirkan rencana pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 sesuai dengan amar putusan.
(4) Biaya pemulihan yang dibayarkan sebagaimana eksekusi pada ayat (2) dititipkan dan dikelola di rekening kepaniteraan pengadilan untuk kepentingan pemulihan.
Article 67
(1) Pelaksanaan putusan pemulihan diawasi oleh tim pengawas yang terdiri atas otoritas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah daerah, Organisasi Lingkungan Hidup, ahli, unsur masyarakat, dan instansi terkait lainnya yang ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
(2) Otoritas yang mengawasi pelaksanaan putusan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaporkan perkembangan pelaksanaan putusan pemulihan kepada ketua pengadilan negeri setiap bulan secara berkala dan dimuat dalam Sistem Informasi Pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas.
(3) Pengadilan membuat buku catatan (logbook) untuk mendokumentasikan pelaporan perkembangan pelaksanaan putusan pemulihan.
Eksekusi putusan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas dasar adanya permohonan eksekusi.
Eksekusi Putusan Provisionil
(1) Dalam hal putusan provisionil dikabulkan, ketua pengadilan negeri paling lama 7 (tujuh) Hari melaksanakan putusan tersebut sejak ketua pengadilan tinggi memberikan persetujuan.
(2) Ketua pengadilan tinggi memberikan/tidak memberikan persetujuan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya berkas permohonan persetujuan dari ketua pengadilan negeri.
Eksekusi Putusan Serta Merta
Article 62
(1) Dalam hal putusan serta merta dikabulkan, putusan wajib dilaksanakan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari setelah ketua pengadilan tinggi memberikan persetujuan.
(2) Ketua pengadilan tinggi memberikan/tidak memberikan persetujuan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya berkas permohonan persetujuan dari ketua pengadilan negeri.
Article 63
(1) Eksekusi putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 62 dilaksanakan menurut ketentuan Peraturan Mahkamah Agung ini dan peraturan perundang-undangan.
(2) Eksekusi putusan provisionil dan putusan serta merta berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini tidak diperlukan pemberian jaminan.
Article 64
(1) Pemulihan dilaksanakan oleh Tergugat dan pelaksanaannya dapat meminta bantuan pihak ketiga yang memiliki keahlian dalam Pemulihan Lingkungan Hidup atas biaya dari Tergugat.
(2) Dalam hal Tergugat tidak melaksanakan pemulihan sendiri atau dibantu pihak ketiga, Penggugat dapat melaksanakan pemulihan dengan biaya dari Tergugat.
Article 65
(1) Eksekusi dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan eksekusi, dan evaluasi dengan tata urutan sebagai berikut:
a. Penggugat mengajukan permohonan eksekusi;
b. ketua pengadilan negeri membentuk tim penelaah eksekusi yang beranggotakan hakim, panitera, dan jurusita yang membantu ketua pengadilan negeri memberi pendapat dalam resume eksekusi; dan
c. ketua pengadilan negeri dapat memanggil Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi dengan surat tercatat dengan meminta dokumen dan informasi lainnya yang diperlukan.
(2) Putusan dilaksanakan secara sukarela dengan ketentuan:
a. ketua pengadilan negeri berusaha semaksimal mungkin untuk memediasi Pemohon dan Termohon eksekusi agar Termohon eksekusi bersedia melaksanakan isi putusan secara sukarela;
b. apabila perdamaian tercapai, perdamaian tersebut dituangkan dalam akta perdamaian dan dilampirkan dalam berkas perkara bahwa eksekusi telah dilaksanakan.
(3) Eksekusi dilaksanakan dengan ketentuan, sebagai berikut:
a. apabila perdamaian tidak tercapai, proses eksekusi dilanjutkan dengan teguran;
b. pada tahapan teguran ini ketua pengadilan negeri masih dapat berusaha memediasi Pemohon dan Termohon eksekusi agar Termohon eksekusi melaksanakan isi putusan secara sukarela;
c. dilakukan persiapan atau perencanaan eksekusi;
d. ketua pengadilan negeri berkoordinasi dengan aparat keamanan dan instansi terkait lainnya;
e. eksekusi dilaksanakan setelah semua persiapan selesai;
f. setiap tahapan pelaksanaan eksekusi dituangkan dalam berita acara eksekusi;
g. evaluasi pelaksanaan eksekusi dituangkan dalam berita acara khusus;
h. hasil proses eksekusi dilaporkan kepada ketua pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung; dan
i. setelah eksekusi berhasil dilaksanakan, dibuatkan penetapan dan perkara dinyatakan selesai.
Article 66
(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan.
(2) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dilaksanakan dengan mekanisme eksekusi pembayaran sejumlah uang.
(3) Permohonan eksekusi sebagaimana pada ayat (1) dan ayat
(2) harus melampirkan rencana pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 sesuai dengan amar putusan.
(4) Biaya pemulihan yang dibayarkan sebagaimana eksekusi pada ayat (2) dititipkan dan dikelola di rekening kepaniteraan pengadilan untuk kepentingan pemulihan.
Article 67
(1) Pelaksanaan putusan pemulihan diawasi oleh tim pengawas yang terdiri atas otoritas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah daerah, Organisasi Lingkungan Hidup, ahli, unsur masyarakat, dan instansi terkait lainnya yang ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
(2) Otoritas yang mengawasi pelaksanaan putusan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaporkan perkembangan pelaksanaan putusan pemulihan kepada ketua pengadilan negeri setiap bulan secara berkala dan dimuat dalam Sistem Informasi Pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas.
(3) Pengadilan membuat buku catatan (logbook) untuk mendokumentasikan pelaporan perkembangan pelaksanaan putusan pemulihan.
(1) Tindak pidana korporasi terjadi jika tindak pidana dilakukan untuk, oleh, dan/atau atas nama Korporasi.
(2) Tindak pidana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:
a. Korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut;
b. tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
c. tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan kegiatan usaha Korporasi;
d. tindakan tersebut menggunakan sumber daya, dana dan/atau segala bentuk dukungan atau fasilitas lainnya dari Korporasi; atau
e. tindakan tersebut didasarkan pada keputusan pengurus Korporasi yang berwenang.
(3) Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana pada ayat (1) berdasarkan:
a. tindak pidana tersebut dianggap sebagai tindakan Korporasi, jika:
1. tindak pidana dilakukan oleh orang yang berada di bawah Korporasi atau pihak ketiga yang bekerja berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain atas permintaan atau perintah korporasi atau pengendali dari Korporasi yang bersangkutan; dan/atau
2. tindak pidana dilakukan oleh pengurus Korporasi.
b. tindak pidana terjadi karena kesalahan Korporasi berupa:
1. Korporasi mempunyai kemampuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana tapi tidak melakukannya;
2. Korporasi tidak memiliki kebijakan dan/atau tidak melakukan langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum, mencegah tindak pidana, atau mencegah dampak yang lebih besar;
3. Korporasi memiliki budaya atau kebiasaan yang mendorong atau menerima tindak pidana yang dilakukan; atau
4. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana atau tidak melakukan langkah yang layak atas tindak pidana yang terjadi.
(4) Pengurus Korporasi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana adalah pengurus yang pada saat tindak pidana terjadi:
a. merupakan orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana;
b. mempunyai kendali dan kewenangan untuk mencegah tindak pidana terjadi tetapi tidak dilakukan;
c. menerima tindakan pelaku fisik dengan menyetujui, membiarkan, dan/atau tidak cukup melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik; atau
d. tidak memiliki kebijakan yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya tindak pidana.
Article 69
(1) Sanksi dalam tindak pidana Korporasi dapat dijatuhkan pada:
a. Korporasi; dan/atau
b. pengurus Korporasi yang memenuhi kualifikasi sebagai orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2) Pidana bagi Korporasi dan/atau pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus pidana bagi pelaku faktual.
(3) Masing-masing pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diajukan dalam persidangan secara bersama-sama atau sendiri- sendiri.
Article 70
(1) Sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan pada mereka yang menjadi Terdakwa.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara berwenang menilai tuntutan penuntut umum yang berisi rencana pemulihan untuk menentukan kelengkapan atau perincian rencana pemulihan tersebut.
(3) Dalam hal Hakim Pemeriksa Perkara menilai rencana pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak cukup terperinci, Hakim Pemeriksa Perkara berwenang melengkapi rencana pemulihan yang diajukan oleh penuntut umum ke dalam amar putusan apabila berdasarkan pembuktian dan alasan yang cukup tuntutan tersebut dapat dikabulkan.
(4) Dalam hal Korporasi dijatuhi pidana tambahan berupa perbaikan/ pemulihan lingkungan dan apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Terpidana tidak melaksanakan hukuman tersebut, harta benda Korporasi disita dan dilelang untuk membayar biaya pemulihan.
(5) Upaya pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup hak keperdataan perorangan untuk menggugat ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Article 71
Alat bukti dalam tindak pidana lingkungan hidup adalah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat:
1. hasil laboratorium, dituangkan dalam bentuk tertulis yang dapat dikuatkan dengan keterangan ahli di persidangan;
2. berita acara pengambilan sampel - pengambilan sampel harus valid diambil dengan prosedur ilmiah
yang berlaku pada saat itu dan/atau sesuai standar nasional INDONESIA;
3. hasil interpretasi tertulis dari foto satelit;
4. surat atau nota dinas, memorandum, notula rapat atau segala sesuatu yang terkait;
5. peta; dan
6. dokumen kajian ilmiah antara lain KLHS, Amdal, UKL-UPL, SPPL;
d. alat bukti elektronik:
1. informasi elektronik;
2. dokumen elektronik; dan/atau
3. hasil cetak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
e. petunjuk;
f. keterangan terdakwa;
g. keterangan Korporasi;
h. hasil forensik lingkungan, hutan, satwa liar; dan/atau
i. alat bukti lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 72
(1) Dalam memeriksa Bukti Ilmiah yang diajukan dalam proses persidangan perkara lingkungan hidup, Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan ketepatan metode dan validitas prosedur pengambilan sampel dengan memperhatikan akreditasi laboratorium serta pendapat ahli dari penuntut umum dan/atau terdakwa.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara dalam memeriksa dan menilai keterangan ahli di persidangan menguji:
a. kesesuaian dengan ilmu pengetahuan dan diterima oleh komunitas ilmu pengetahuan terkait;
b. adanya publikasi yang telah digunakan sebagai rujukan di komunitas ilmu pengetahuan; dan/atau
c. telah terdapat peninjauan oleh rekan sejawat (peer review) mengenai teori dan metode ilmiah yang digunakan.
(3) Relevansi antara Bukti Ilmiah dan pendapat ahli dengan fakta dalam pembuktian didasarkan pada teori dan/atau metode ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Apabila terjadi perbedaan pendapat antara para ahli, Hakim Pemeriksa Perkara dapat meminta dihadirkan ahli lain atas biaya penuntut umum dan Terdakwa atau menggunakan pendapat ahli yang dianggap benar dengan memberikan alasannya dalam pertimbangan hukum.
Article 73
(1) Seorang ahli memberikan pendapat berdasarkan keahliannya di persidangan.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara menilai keahlian seorang ahli dengan memperhatikan:
a. disiplin ilmu ahli yang dibuktikan melalui pendidikan formal, ijazah akademis (minimal strata 2), sertifikat mengikuti pelatihan, pendidikan khusus, dan/atau pengalaman;
b. karya ilmiah atau penelitian relevan; dan/atau
c. keaktifan mengikuti seminar atau lokakarya yang tercantum dalam daftar riwayat hidup.
(3) Dalam hal ahli diajukan ke pengadilan berdasarkan pemeriksaan dan/atau penelitian lapangan, pendapat ahli harus didasarkan atas fakta yang valid dan relevan.
(4) Orang yang memiliki keahlian khusus berdasarkan kearifan lokal yang diperoleh dari pengalamannya dapat diminta pendapatnya di persidangan.
Article 74
(1) Barang bukti yang berbahaya, beracun, mudah rusak, menimbulkan biaya pemeliharaan tinggi, dan/atau yang karena sifatnya sulit untuk disisihkan tidak harus dihadirkan di persidangan.
(2) Barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadirkan dalam proses persidangan dalam bentuk berita acara terkait penanganan barang bukti yang dilengkapi dengan foto, dan/atau hasil laboratorium, atau sebagian kecil dari barang bukti tersebut.
(3) Barang bukti berupa satwa liar yang masih hidup dalam perkara tindak pidana di konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat dilepasliarkan, direhabilitasi, atau dititipkan di lembaga konservasi tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
(4) Penyerahan barang bukti satwa liar untuk dilepasliarkan, direhabilitasi, atau dititipkan harus disertai dengan berita acara yang ditandatangani pihak berwenang dan dilengkapi dengan foto.
Article 75
Tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan bersama- sama oleh mereka yang tunduk pada kewenangan peradilan umum dan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Article 76
(1) Terhadap dakwaan penuntut umum, hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan/atau penasihat hukum untuk mengajukan keberatan guna membuktikan bahwa Terdakwa adalah pejuang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Dalam hal Terdakwa dan/atau penasihat hukumnya mengajukan keberatan disertai dengan bukti awal bahwa
dakwaan yang diajukan oleh Penuntut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Hakim Pemeriksa Perkara memberikan kesempatan kepada Penuntut untuk menanggapi keberatan terdakwa dan/atau penasihat hukumnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak penyampaian keberatan diterima.
(3) Hakim Pemeriksa Perkara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (2) menjatuhkan putusan sela.
(4) Dalam hal terdakwa dan/atau penasihat hukum dapat membuktikan bahwa Terdakwa adalah pejuang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setelah mendengar tanggapan dari penuntut umum, hakim mengambil putusan akhir yang amarnya menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima tanpa harus memeriksa pokok perkara.
(5) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penuntut umum dapat mengajukan upaya hukum kasasi.
(6) Dalam hal hakim menolak keberatan terdakwa dan/atau penasihat hukumnya, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
(7) Apabila dalam pemeriksaan pokok perkara ternyata terbukti bahwa dakwaan Penuntut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dakwaan tidak dapat diterima.
Article 77
Dalam hal setelah memeriksa pokok perkara, hakim menyimpulkan bahwa perbuatan yang didakwakan penuntut umum terbukti, tetapi terdakwa terbukti pula sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Alat bukti dalam tindak pidana lingkungan hidup adalah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat:
1. hasil laboratorium, dituangkan dalam bentuk tertulis yang dapat dikuatkan dengan keterangan ahli di persidangan;
2. berita acara pengambilan sampel - pengambilan sampel harus valid diambil dengan prosedur ilmiah
yang berlaku pada saat itu dan/atau sesuai standar nasional INDONESIA;
3. hasil interpretasi tertulis dari foto satelit;
4. surat atau nota dinas, memorandum, notula rapat atau segala sesuatu yang terkait;
5. peta; dan
6. dokumen kajian ilmiah antara lain KLHS, Amdal, UKL-UPL, SPPL;
d. alat bukti elektronik:
1. informasi elektronik;
2. dokumen elektronik; dan/atau
3. hasil cetak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
e. petunjuk;
f. keterangan terdakwa;
g. keterangan Korporasi;
h. hasil forensik lingkungan, hutan, satwa liar; dan/atau
i. alat bukti lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 72
(1) Dalam memeriksa Bukti Ilmiah yang diajukan dalam proses persidangan perkara lingkungan hidup, Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan ketepatan metode dan validitas prosedur pengambilan sampel dengan memperhatikan akreditasi laboratorium serta pendapat ahli dari penuntut umum dan/atau terdakwa.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara dalam memeriksa dan menilai keterangan ahli di persidangan menguji:
a. kesesuaian dengan ilmu pengetahuan dan diterima oleh komunitas ilmu pengetahuan terkait;
b. adanya publikasi yang telah digunakan sebagai rujukan di komunitas ilmu pengetahuan; dan/atau
c. telah terdapat peninjauan oleh rekan sejawat (peer review) mengenai teori dan metode ilmiah yang digunakan.
(3) Relevansi antara Bukti Ilmiah dan pendapat ahli dengan fakta dalam pembuktian didasarkan pada teori dan/atau metode ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Apabila terjadi perbedaan pendapat antara para ahli, Hakim Pemeriksa Perkara dapat meminta dihadirkan ahli lain atas biaya penuntut umum dan Terdakwa atau menggunakan pendapat ahli yang dianggap benar dengan memberikan alasannya dalam pertimbangan hukum.
Article 73
(1) Seorang ahli memberikan pendapat berdasarkan keahliannya di persidangan.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara menilai keahlian seorang ahli dengan memperhatikan:
a. disiplin ilmu ahli yang dibuktikan melalui pendidikan formal, ijazah akademis (minimal strata 2), sertifikat mengikuti pelatihan, pendidikan khusus, dan/atau pengalaman;
b. karya ilmiah atau penelitian relevan; dan/atau
c. keaktifan mengikuti seminar atau lokakarya yang tercantum dalam daftar riwayat hidup.
(3) Dalam hal ahli diajukan ke pengadilan berdasarkan pemeriksaan dan/atau penelitian lapangan, pendapat ahli harus didasarkan atas fakta yang valid dan relevan.
(4) Orang yang memiliki keahlian khusus berdasarkan kearifan lokal yang diperoleh dari pengalamannya dapat diminta pendapatnya di persidangan.
Article 74
(1) Barang bukti yang berbahaya, beracun, mudah rusak, menimbulkan biaya pemeliharaan tinggi, dan/atau yang karena sifatnya sulit untuk disisihkan tidak harus dihadirkan di persidangan.
(2) Barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadirkan dalam proses persidangan dalam bentuk berita acara terkait penanganan barang bukti yang dilengkapi dengan foto, dan/atau hasil laboratorium, atau sebagian kecil dari barang bukti tersebut.
(3) Barang bukti berupa satwa liar yang masih hidup dalam perkara tindak pidana di konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat dilepasliarkan, direhabilitasi, atau dititipkan di lembaga konservasi tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
(4) Penyerahan barang bukti satwa liar untuk dilepasliarkan, direhabilitasi, atau dititipkan harus disertai dengan berita acara yang ditandatangani pihak berwenang dan dilengkapi dengan foto.
Tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan bersama- sama oleh mereka yang tunduk pada kewenangan peradilan umum dan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
BAB Keempat
Pelindungan Hukum terhadap Pejuang Hak-Hak atas Lingkungan Hidup
(1) Terhadap dakwaan penuntut umum, hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan/atau penasihat hukum untuk mengajukan keberatan guna membuktikan bahwa Terdakwa adalah pejuang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Dalam hal Terdakwa dan/atau penasihat hukumnya mengajukan keberatan disertai dengan bukti awal bahwa
dakwaan yang diajukan oleh Penuntut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Hakim Pemeriksa Perkara memberikan kesempatan kepada Penuntut untuk menanggapi keberatan terdakwa dan/atau penasihat hukumnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak penyampaian keberatan diterima.
(3) Hakim Pemeriksa Perkara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (2) menjatuhkan putusan sela.
(4) Dalam hal terdakwa dan/atau penasihat hukum dapat membuktikan bahwa Terdakwa adalah pejuang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setelah mendengar tanggapan dari penuntut umum, hakim mengambil putusan akhir yang amarnya menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima tanpa harus memeriksa pokok perkara.
(5) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penuntut umum dapat mengajukan upaya hukum kasasi.
(6) Dalam hal hakim menolak keberatan terdakwa dan/atau penasihat hukumnya, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
(7) Apabila dalam pemeriksaan pokok perkara ternyata terbukti bahwa dakwaan Penuntut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dakwaan tidak dapat diterima.
Article 77
Dalam hal setelah memeriksa pokok perkara, hakim menyimpulkan bahwa perbuatan yang didakwakan penuntut umum terbukti, tetapi terdakwa terbukti pula sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
(1) Dalam hal kerusakan/pencemaran terjadi dalam objek perkara yang sama dan sudah diputus dalam putusan pidana yang memerintahkan melakukan perbaikan/Pemulihan Lingkungan Hidup, penghukuman pemulihan dalam putusan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 tidak dapat diterapkan.
(2) Dalam hal kerusakan/pencemaran terjadi dalam objek perkara yang sama dan sudah diputus dalam putusan perdata yang memerintahkan melakukan perbaikan/Pemulihan Lingkungan Hidup, penghukuman pemulihan dalam putusan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 tidak dapat diterapkan.
(3) Dalam hal terhadap objek perkara yang sama, diajukan gugatan perdata dan tuntutan pidana; kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, putusan yang dilaksanakan adalah putusan yang lebih dahulu telah berkekuatan hukum tetap.
(1) Putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku dapat melampirkan rencana pemulihan saat pengajuan eksekusi putusannya.
(2) Untuk putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku yang memerintahkan pembayaran biaya pemulihan tetapi belum dibayarkan, tetap diperuntukan pemulihan lingkungan dalam rangka pelaksanaan putusan.
(3) Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku, upaya hukum terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (4), ditentukan sebagai berikut:
a. terhadap putusan yang telah diajukan upaya hukum banding, tetap diperiksa dan diputus oleh pengadilan tingkat banding terkait; atau
b. terhadap putusan yang belum diajukan upaya hukum banding, diajukan upaya hukum kasasi dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku:
a. Pasal 2, Pasal 5 ayat (3), dan Pasal 27 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup;
b. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/I/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup;
c. Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Nomor 36/KMA/SK/III/2015 tentang
Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup;
d. Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 37/KMA/SK/III/2015 tentang Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup;
e. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 37/KMA/SK/III/2015 tentang Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 82
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2023 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MUHAMMAD SYARIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA
(1) Dalam perkara Tergugat merupakan badan usaha atau kegiatan yang menggunakan dan mengolah bahan berbahaya dan beracun yang menghasilkan dan/atau mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan/atau yang menimbulkan ancaman yang serius terhadap lingkungan, Hakim Pemeriksa Perkara berwenang menerapkan atau memberlakukan tanggung jawab mutlak terhadap Tergugat dengan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi dan/atau memulihkan lingkungan hidup karena telah melakukan perbuatan melawan hukum meskipun tanpa unsur kesalahan.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara dapat memberlakukan atau menerapkan tanggung jawab mutlak terhadap Tergugat dalam perkara Tergugat melaksanakan kegiatan atau usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meskipun Penggugat dalam petitum gugatannya tidak meminta pemberlakuan atau penerapan tanggung jawab mutlak terhadap Tergugat.
(3) Hakim Pemeriksa Perkara berwenang menerapkan atau memberlakukan tanggung jawab mutlak terhadap Tergugat apabila Penggugat mampu membuktikan:
a. usaha dan/atau kegiatan Tergugat merupakan usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan dan mengolah bahan berbahaya dan beracun, menghasilkan dan/atau mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menimbulkan ancaman yang serius terhadap lingkungan;
b. adanya Kerugian Lingkungan Hidup, kebendaan, dan kesehatan sebagai akibat dari perbuatan aktif atau pasif Tergugat; dan
c. adanya kausalitas yang menunjukkan bahwa kerugian yang diderita adalah akibat dari usaha dan/atau kegiatan Tergugat yang berbahaya tersebut.
(4) Dalam menentukan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, Hakim Pemeriksa Perkara memedomani atau merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam menentukan tindakan, usaha, dan/atau kegiatan Tergugat yang menimbulkan ancaman serius sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan apakah kegiatan atau usaha Tergugat baik yang berizin maupun tidak berizin:
a. telah menimbulkan dampak atau memiliki potensi dampak pencemaran dan/atau kerusakan terhadap lingkungan dan sumber daya alam yang luas;
b. telah menimbulkan dampak atau memiliki potensi dampak yang sulit untuk dipulihkan kembali;
c. telah menimbulkan dampak atau memiliki potensi dampak yang sulit untuk dicegah;
d. telah menimbulkan akibat dampak atau memiliki potensi atau akibat dampak yang sangat membahayakan keselamatan dan kesehatan banyak orang sehingga penanganannya tidak dapat ditunda;
dan/atau
e. tidak memiliki kesesuaian antara sifat kegiatan dan lingkungan atau tempat kegiatan diselenggarakan.
(1) Pelindungan hukum diberikan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2) Dalam menilai perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Hakim Pemeriksa Perkara mengidentifikasi atau mempertimbangkan faktor sebagai berikut:
a. hak untuk memperoleh kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia;
b. hak untuk mendapatkan akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
c. hak untuk mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup;
d. hak untuk berperan dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. hak untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
f. hak untuk berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, penyampaian informasi, dan/atau laporan;
g. bentuk perjuangan hak atau peran serta masyarakat yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. keterkaitan antara perkara pelanggaran terhadap Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peran serta masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
i. keterhambatan perjuangan hak ketika gugatan diajukan terhadap Tergugat;
j. keperluan dilakukannya perjuangan hak; dan/atau
k. proporsionalitas antara kepentingan publik yang diperjuangkan dan gugatan yang diajukan terhadap Tergugat.
(3) Perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyampaian usulan atau keberatan mengenai pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara lisan maupun tertulis;
b. penyampaian keluhan, pengaduan, pelaporan dugaan tindak pidana, gugatan administrasi atau perdata, atau proses hukum lain yang berkaitan dengan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan;
d. penyampaian pendapat di muka umum, lembaga pers, lembaga penyiaran, media sosial, aksi unjuk rasa, mimbar bebas, atau forum lainnya; dan/atau
e. komunikasi baik lisan maupun tertulis lainnya kepada Lembaga Negara dan/atau Lembaga Pemerintah terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(4) Perjuangan untuk mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, kecuali dapat dibuktikan bahwa:
a. tidak ada alternatif lain atau pilihan tindakan lain selain perbuatan yang telah dilakukan; dan
b. perbuatan dilakukan dalam melindungi kepentingan hukum yang lebih besar untuk kepentingan masyarakat luas.
(1) Dalam Gugatan Perwakilan Kelompok, Penggugat dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan/atau tuntutan pelaksanaan tindakan tertentu yang bertujuan untuk memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2) Prosedur dan tata cara Gugatan Perwakilan Kelompok mengacu pada ketentuan Pasal 91 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
(3) Dalam memeriksa gugatan perwakilan kelompok, Hakim Pemeriksa Perkara melakukan hal sebagai berikut:
a. pada sidang pertama:
1. penilaian keabsahan wakil kelompok;
2. pemeriksaan keabsahan surat kuasa dari wakil kelompok kepada kuasa hukum serta izin beracara;
3. ketua majelis hakim memberikan penjelasan tentang hukum acara gugatan perwakilan kelompok, mengenai posita dan petitum gugatan, agar putusan dapat dilaksanakan; dan
4. apabila terdapat perbaikan gugatan disampaikan kepada pihak Tergugat.
b. MEMUTUSKAN keabsahan penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok:
1. apabila gugatan memenuhi keabsahan tata cara gugatan perwakilan kelompok, Hakim Pemeriksa Perkara memberikan keputusan dalam bentuk penetapan yang dapat diajukan
upaya hukum permohonan banding bersama dengan putusan akhir; dan
2. apabila gugatan tidak memenuhi keabsahan tata cara gugatan perwakilan kelompok, Hakim Pemeriksa Perkara mengeluarkan putusan yang merupakan putusan akhir yang dapat diajukan upaya hukum permohonan banding.
c. pada sidang selanjutnya:
1. tanggapan tergugat terhadap keabsahan formalitas gugatan diajukan secara perwakilan kelompok;
2. pembuktian secara sederhana untuk membuktikan apakah wakil kelompok adalah memang benar layak menjadi wakil kelompok melalui kesamaan fakta atau peristiwa, kesamaan dasar hukum, dan kesamaan jenis tuntutan; dan
3. identifikasi wakil kelompok merupakan korban atau dirugikan secara langsung.
d. apabila Hakim Pemeriksa Perkara MENETAPKAN gugatan telah memenuhi keabsahan tata cara gugatan perwakilan kelompok, Hakim Pemeriksa Perkara harus segera memerintahkan notifikasi:
1. Hakim Pemeriksa Perkara memerintahkan Penggugat mengajukan usulan model notifikasi kepada semua anggota kelompok untuk memperoleh persetujuan hakim;
2. Hakim Pemeriksa Perkara menentukan jangka waktu dan cara atau sarana notifikasi kepada semua anggota kelompok secara layak berdasarkan usulan Penggugat; dan
3. dalam penentuan jangka waktu dan cara atau sarana tersebut mempertimbangkan kepastian bahwa semua anggota kelompok mengetahui gugatan kelompok yang diajukan dan sekaligus menentukan kapan sidang berikutnya untuk mendengarkan hasil laporan notifikasi.
e. sidang dilanjutkan untuk mendengar hasil laporan notifikasi dari panitera yang berisi jawaban atau surat pernyataan dari anggota kelompok yang menyatakan keluar atau tidak ikut dalam gugatan perwakilan kelompok.
f. Hakim Pemeriksa Perkara memerintahkan para pihak untuk menempuh upaya mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
g. apabila proses mediasi tidak berhasil, dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban, replik dan duplik.
h. apabila tergugat mengajukan eksepsi, Hakim Pemeriksa Perkara memedomani Pasal 136 Herziene Inlandsch Reglement (HIR)/Pasal 162 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg).
i. pengajuan kesimpulan oleh para pihak.
j. Hakim dalam menilai besaran ganti rugi mempertimbangkan ganti rugi yang diajukan penggugat.
k. apabila gugatan ganti rugi dikabulkan, amar putusan harus memuat setidaknya:
1. MEMUTUSKAN jumlah ganti rugi secara rinci;
2. menentukan kelompok dan/atau subkelompok yang berhak;
3. melakukan distribusi ganti rugi dan pengawasan pelaksanaannya oleh tim yang ditunjuk Ketua Pengadilan; dan
4. melakukan langkah yang harus ditempuh oleh wakil kelompok dalam mendistribusikan ganti rugi.
l. tim sebagaimana dimaksud dalam huruf k angka 3 terdiri atas perwakilan subkelompok atau perwakilan kelompok dan perwakilan kuasa hukum penggugat yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan.
(1) Hakim dalam menilai keberatan/pembelaan terdakwa dan/atau penasihat hukumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77 mempertimbangkan sebagai berikut:
a. hak untuk memperoleh kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia;
b. hak untuk mendapatkan akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
c. hak untuk mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup;
d. hak untuk berperan dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. hak untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
f. hak untuk berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan berupa: pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan;
g. bentuk perjuangan hak atau peran serta masyarakat yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. keterkaitan antara perkara pelanggaran terhadap Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peran serta masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
i. keterhambatan perjuangan hak ketika Terlapor/Terdakwa dilaporkan atau didakwa;
j. keperluan dilakukannya perjuangan hak; dan/atau
k. proporsionalitas antara kepentingan publik yang diperjuangkan dan dugaan pelanggaran yang didakwakan.
(2) Perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. penyampaian usulan atau keberatan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik secara lisan maupun tertulis;
b. penyampaian keluhan, pengaduan, pelaporan dugaan tindak pidana, gugatan administrasi atau perdata atau proses hukum lain yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan;
d. penyampaian pendapat di muka umum, lembaga pers, lembaga penyiaran, media sosial, aksi unjuk rasa, mimbar bebas, atau forum-forum lainnya;
dan/atau
e. komunikasi baik lisan maupun tertulis lainnya kepada Lembaga Negara dan/atau Lembaga Pemerintah terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(3) Perjuangan untuk mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, kecuali:
a. tidak ada alternatif lain atau pilihan tindakan lain selain perbuatan yang telah dilakukan; dan
b. perbuatan dilakukan dalam melindungi kepentingan hukum yang lebih besar atau kepentingan masyarakat luas.
(1) Hakim dalam menilai keberatan/pembelaan terdakwa dan/atau penasihat hukumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77 mempertimbangkan sebagai berikut:
a. hak untuk memperoleh kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia;
b. hak untuk mendapatkan akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
c. hak untuk mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup;
d. hak untuk berperan dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. hak untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
f. hak untuk berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan berupa: pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan;
g. bentuk perjuangan hak atau peran serta masyarakat yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. keterkaitan antara perkara pelanggaran terhadap Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peran serta masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
i. keterhambatan perjuangan hak ketika Terlapor/Terdakwa dilaporkan atau didakwa;
j. keperluan dilakukannya perjuangan hak; dan/atau
k. proporsionalitas antara kepentingan publik yang diperjuangkan dan dugaan pelanggaran yang didakwakan.
(2) Perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. penyampaian usulan atau keberatan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik secara lisan maupun tertulis;
b. penyampaian keluhan, pengaduan, pelaporan dugaan tindak pidana, gugatan administrasi atau perdata atau proses hukum lain yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan;
d. penyampaian pendapat di muka umum, lembaga pers, lembaga penyiaran, media sosial, aksi unjuk rasa, mimbar bebas, atau forum-forum lainnya;
dan/atau
e. komunikasi baik lisan maupun tertulis lainnya kepada Lembaga Negara dan/atau Lembaga Pemerintah terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(3) Perjuangan untuk mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, kecuali:
a. tidak ada alternatif lain atau pilihan tindakan lain selain perbuatan yang telah dilakukan; dan
b. perbuatan dilakukan dalam melindungi kepentingan hukum yang lebih besar atau kepentingan masyarakat luas.