Correct Article 58
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Hakim Pemeriksa Perkara dalam menjatuhkan putusan provisionil memiliki pendekatan sebagai berikut:
a. menyatakan tuntutan atau gugatan provisi tidak dapat diterima apabila tidak memenuhi syarat formil;
b. menyatakan menolak gugatan provisi apabila tidak ada urgensi ataupun relevansinya dengan gugatan pokok, sehingga tindakan sementara yang dimohonkan tidak perlu dilakukan; atau
c. menyatakan mengabulkan gugatan provisi, dengan syarat sebagai berikut:
1. memenuhi syarat formil;
2. alasan yang diajukan sebagai dasar tuntutan memiliki relevansi dan urgensi terkait gugatan pokok;
3. jika tindakan sementara yang dimohonkan tidak dilakukan, akan timbul kerugian yang besar; dan
4. tindakan sementara yang dimohonkan tidak berupa penghukuman kepada Tergugat.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara dapat mengabulkan permohonan provisi berupa penghentian tindakan, usaha, dan/atau kegiatan sementara dalam hal kegiatan Tergugat mengelola bahan berbahaya dan beracun dan/atau limbah bahan berbahaya dan beracun atau adanya ancaman serius yang dikhawatirkan menimbulkan kerugian yang lebih besar dan/atau dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang sulit diperbaiki.
(3) Putusan provisionil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Pasal 286, Pasal 332, dan Pasal 351 Wetboek op de Burgerlijke Rechtsvordering dan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
