Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam Gugatan Perwakilan Kelompok, Penggugat dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan/atau tuntutan pelaksanaan tindakan tertentu yang bertujuan untuk memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (2) Prosedur dan tata cara Gugatan Perwakilan Kelompok mengacu pada ketentuan Pasal 91 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. (3) Dalam memeriksa gugatan perwakilan kelompok, Hakim Pemeriksa Perkara melakukan hal sebagai berikut: a. pada sidang pertama: 1. penilaian keabsahan wakil kelompok; 2. pemeriksaan keabsahan surat kuasa dari wakil kelompok kepada kuasa hukum serta izin beracara; 3. ketua majelis hakim memberikan penjelasan tentang hukum acara gugatan perwakilan kelompok, mengenai posita dan petitum gugatan, agar putusan dapat dilaksanakan; dan 4. apabila terdapat perbaikan gugatan disampaikan kepada pihak Tergugat. b. MEMUTUSKAN keabsahan penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok: 1. apabila gugatan memenuhi keabsahan tata cara gugatan perwakilan kelompok, Hakim Pemeriksa Perkara memberikan keputusan dalam bentuk penetapan yang dapat diajukan upaya hukum permohonan banding bersama dengan putusan akhir; dan 2. apabila gugatan tidak memenuhi keabsahan tata cara gugatan perwakilan kelompok, Hakim Pemeriksa Perkara mengeluarkan putusan yang merupakan putusan akhir yang dapat diajukan upaya hukum permohonan banding. c. pada sidang selanjutnya: 1. tanggapan tergugat terhadap keabsahan formalitas gugatan diajukan secara perwakilan kelompok; 2. pembuktian secara sederhana untuk membuktikan apakah wakil kelompok adalah memang benar layak menjadi wakil kelompok melalui kesamaan fakta atau peristiwa, kesamaan dasar hukum, dan kesamaan jenis tuntutan; dan 3. identifikasi wakil kelompok merupakan korban atau dirugikan secara langsung. d. apabila Hakim Pemeriksa Perkara MENETAPKAN gugatan telah memenuhi keabsahan tata cara gugatan perwakilan kelompok, Hakim Pemeriksa Perkara harus segera memerintahkan notifikasi: 1. Hakim Pemeriksa Perkara memerintahkan Penggugat mengajukan usulan model notifikasi kepada semua anggota kelompok untuk memperoleh persetujuan hakim; 2. Hakim Pemeriksa Perkara menentukan jangka waktu dan cara atau sarana notifikasi kepada semua anggota kelompok secara layak berdasarkan usulan Penggugat; dan 3. dalam penentuan jangka waktu dan cara atau sarana tersebut mempertimbangkan kepastian bahwa semua anggota kelompok mengetahui gugatan kelompok yang diajukan dan sekaligus menentukan kapan sidang berikutnya untuk mendengarkan hasil laporan notifikasi. e. sidang dilanjutkan untuk mendengar hasil laporan notifikasi dari panitera yang berisi jawaban atau surat pernyataan dari anggota kelompok yang menyatakan keluar atau tidak ikut dalam gugatan perwakilan kelompok. f. Hakim Pemeriksa Perkara memerintahkan para pihak untuk menempuh upaya mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. g. apabila proses mediasi tidak berhasil, dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban, replik dan duplik. h. apabila tergugat mengajukan eksepsi, Hakim Pemeriksa Perkara memedomani Pasal 136 Herziene Inlandsch Reglement (HIR)/Pasal 162 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg). i. pengajuan kesimpulan oleh para pihak. j. Hakim dalam menilai besaran ganti rugi mempertimbangkan ganti rugi yang diajukan penggugat. k. apabila gugatan ganti rugi dikabulkan, amar putusan harus memuat setidaknya: 1. MEMUTUSKAN jumlah ganti rugi secara rinci; 2. menentukan kelompok dan/atau subkelompok yang berhak; 3. melakukan distribusi ganti rugi dan pengawasan pelaksanaannya oleh tim yang ditunjuk Ketua Pengadilan; dan 4. melakukan langkah yang harus ditempuh oleh wakil kelompok dalam mendistribusikan ganti rugi. l. tim sebagaimana dimaksud dalam huruf k angka 3 terdiri atas perwakilan subkelompok atau perwakilan kelompok dan perwakilan kuasa hukum penggugat yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan.
Your Correction