Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Penomoran perkara Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup dengan objek sengketa Keputusan Tata Usaha Negara sebagai berikut:
a. pada pemeriksaan pengadilan tingkat pertama dengan format 00/G/LH/tahun/kode satuan kerja pengadilan;
b. pada pemeriksaan pengadilan tingkat banding dengan format 00/B/LH/tahun/kode satuan kerja pengadilan (huruf kapital semua); dan
c. pada pemeriksaan pengadilan tingkat kasasi dengan format 00 K/TUN/LH/tahun dan pada pemeriksaan peninjauan kembali dengan format 00 PK/TUN/LH/tahun.
(2) Penomoran perkara Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup dengan objek sengketa tindakan pemerintahan sebagai berikut:
a. pada pemeriksaan pengadilan tingkat pertama dengan format 00/G/TF-LH/tahun/kode satuan kerja pengadilan;
b. pada pemeriksaan pengadilan tingkat banding dengan format 00/B/TF-LH/tahun/kode satuan kerja pengadilan (huruf kapital semua); dan
c. pada pemeriksaan pengadilan tingkat kasasi dengan format 00 K/TUN/TF-LH/tahun dan pada pemeriksaan peninjauan kembali dengan format 00 PK/TUN/TF-LH/tahun.
(3) Penomoran perkara perdata lingkungan hidup sebagai berikut:
a. pada pemeriksaan pengadilan tingkat pertama dengan format 00/Pdt.Sus-LH/tahun/kode pengadilan;
b. pada pemeriksaan pengadilan tingkat banding dengan format 00/Pdt.Sus-LH/tahun/kode pengadilan; dan
c. pada pemeriksaan pengadilan tingkat kasasi dengan format 00 K/Pdt.Sus-LH/tahun dan pada pemeriksaan peninjauan kembali dengan format 00 PK/Pdt.Sus-LH/tahun.
(4) Penomoran perkara praperadilan dengan format 00/Pra.Pid.Sus-LH/tahun/kode pengadilan.
(5) Penomoran perkara tindak pidana lingkungan hidup sebagai berikut:
a. pada pemeriksaan pengadilan tingkat pertama dengan format 00/Pid.Sus-LH/tahun/kode pengadilan;
b. pada pemeriksaan pengadilan tingkat banding dengan format 00/Pid.Sus-LH/tahun/kode pengadilan; dan
c. pada pemeriksaan pengadilan tingkat kasasi dengan format 00 K/Pid.Sus-LH/tahun dan pada pemeriksaan peninjauan kembali dengan format 00 PK/Pid.Sus-LH/tahun.
Your Correction
