Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penomoran perkara Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup dengan objek sengketa Keputusan Tata Usaha Negara sebagai berikut: a. pada pemeriksaan pengadilan tingkat pertama dengan format 00/G/LH/tahun/kode satuan kerja pengadilan; b. pada pemeriksaan pengadilan tingkat banding dengan format 00/B/LH/tahun/kode satuan kerja pengadilan (huruf kapital semua); dan c. pada pemeriksaan pengadilan tingkat kasasi dengan format 00 K/TUN/LH/tahun dan pada pemeriksaan peninjauan kembali dengan format 00 PK/TUN/LH/tahun. (2) Penomoran perkara Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup dengan objek sengketa tindakan pemerintahan sebagai berikut: a. pada pemeriksaan pengadilan tingkat pertama dengan format 00/G/TF-LH/tahun/kode satuan kerja pengadilan; b. pada pemeriksaan pengadilan tingkat banding dengan format 00/B/TF-LH/tahun/kode satuan kerja pengadilan (huruf kapital semua); dan c. pada pemeriksaan pengadilan tingkat kasasi dengan format 00 K/TUN/TF-LH/tahun dan pada pemeriksaan peninjauan kembali dengan format 00 PK/TUN/TF-LH/tahun. (3) Penomoran perkara perdata lingkungan hidup sebagai berikut: a. pada pemeriksaan pengadilan tingkat pertama dengan format 00/Pdt.Sus-LH/tahun/kode pengadilan; b. pada pemeriksaan pengadilan tingkat banding dengan format 00/Pdt.Sus-LH/tahun/kode pengadilan; dan c. pada pemeriksaan pengadilan tingkat kasasi dengan format 00 K/Pdt.Sus-LH/tahun dan pada pemeriksaan peninjauan kembali dengan format 00 PK/Pdt.Sus-LH/tahun. (4) Penomoran perkara praperadilan dengan format 00/Pra.Pid.Sus-LH/tahun/kode pengadilan. (5) Penomoran perkara tindak pidana lingkungan hidup sebagai berikut: a. pada pemeriksaan pengadilan tingkat pertama dengan format 00/Pid.Sus-LH/tahun/kode pengadilan; b. pada pemeriksaan pengadilan tingkat banding dengan format 00/Pid.Sus-LH/tahun/kode pengadilan; dan c. pada pemeriksaan pengadilan tingkat kasasi dengan format 00 K/Pid.Sus-LH/tahun dan pada pemeriksaan peninjauan kembali dengan format 00 PK/Pid.Sus-LH/tahun.
Your Correction