Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan diduga diakibatkan oleh kegiatan banyak badan usaha, Penggugat dapat menggugat satu badan usaha. (2) Dalam hal Tergugat mengajukan eksepsi bahwa gugatan kurang pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Pemeriksa Perkara harus menyatakan eksepsi tidak dapat diterima. (3) Tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menarik pihak atau badan usaha lain untuk turut bertanggung jawab dalam persidangan (vrijwaring). (4) Dalam menentukan pertanggungjawaban untuk perkara yang dilakukan oleh banyak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan syarat secara kumulatif sebagai berikut: a. kerugian yang diderita disebabkan oleh perbuatan dan/atau bahan yang memiliki fungsi, fisik, sifat, ataupun risiko yang sama dan tidak dapat dibedakan satu sama lain; dan b. pihak yang menjadi Tergugat memiliki kapasitas usaha yang dominan dan/atau kontribusi yang signifikan terhadap terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. (5) Apabila syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpenuhi, tanggung jawab para Tergugat didasarkan pada kontribusi terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. (6) Tergugat hanya dapat lepas dari pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jika mampu membuktikan bahwa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan tidak disebabkan oleh kegiatan atau limbah yang dilepaskannya.
Your Correction