Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gugatan yang petitumnya meminta Tergugat melakukan Pemulihan Lingkungan Hidup, petitum gugatan harus menguraikan langkah atau rencana pemulihan yang minimal memuat: a. lokasi pemulihan berdasarkan titik koordinat; b. luas objek pemulihan; c. komponen lingkungan yang akan dipulihkan termasuk dampak lingkungan yang muncul sejak terjadi pencemaran dan/atau kerusakan hingga pemulihan selesai dilaksanakan; d. standar pulih dan cara pemulihan; e. jadwal dan lama kegiatan pemulihan; f. rencana biaya, termasuk biaya pengawasan; g. manajemen pelaksanaan; h. target capaian per 6 (enam) bulan; dan/atau i. teknik dan jadwal pemantauan. (2) Penggugat di dalam gugatannya dapat mengajukan tuntutan tindakan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung ini dan/atau Pasal 87 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk dilaksanakan oleh Penggugat dengan melibatkan Tergugat dan atas biaya Tergugat. (3) Hakim Pemeriksa Perkara dapat mengabulkan tuntutan uang paksa yang dimintakan oleh Penggugat dalam hal Tergugat terlambat melaksanakan pemulihan. (4) Hakim Pemeriksa Perkara memutus rencana pemulihan berdasarkan fakta persidangan. (5) Hakim Pemeriksa Perkara berdasarkan ex aequo et bono wajib memastikan amar yang bersifat penghukuman dapat dilaksanakan.
Your Correction