Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku: a. Pasal 2, Pasal 5 ayat (3), dan Pasal 27 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup; b. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/I/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup; c. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/III/2015 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup; d. Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 37/KMA/SK/III/2015 tentang Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup; e. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 37/KMA/SK/III/2015 tentang Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction