Correct Article 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Dalam hal tuntutan dikabulkan, Hakim Pemeriksa Perkara MENETAPKAN jangka waktu pelaksanaan kewajiban hukum oleh tergugat berdasarkan kebutuhan tenggang waktu yang wajar bagi Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya.
Your Correction
