Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Amar putusan pemulihan minimal berisikan: a. perintah pelaksanaan pemulihan berdasarkan tindakan- tindakan dalam rencana pemulihan yang terbukti dalam persidangan; b. perintah untuk menyusun rencana pemulihan atas fakta- fakta dalam persidangan, yang minimal berisikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1); c. pengawasan pelaksanaan putusan dilakukan oleh instansi di bidang lingkungan hidup yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri; dan d. masa tenggang pelaksanaan putusan.
Your Correction