Correct Article 51
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Hakim Pemeriksa Perkara menjatuhkan putusan berupa menolak gugatan apabila setelah memeriksa pokok perkara, Hakim Pemeriksa Perkara menilai berdasarkan bukti yang cukup bahwa gugatan Penggugat merupakan pelanggaran terhadap Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara mengabulkan gugatan rekonvensi (gugatan balik) apabila gugatan konvensi terbukti merupakan pelanggaran terhadap Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta
menghukum Penggugat konvensi untuk membayar kerugian materiil dan/atau imateriil.
(3) Dalam hal Penggugat warga negara atau Organisasi Lingkungan Hidup yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, Penggugat tidak dapat dituntut secara pidana dan digugat secara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Your Correction
