Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mediator dalam membantu merumuskan kesepakatan perdamaian wajib memastikan bahwa kesepakatan perdamaian tidak merugikan kepentingan pelindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Hakim Pemeriksa Perkara memastikan kepentingan pelindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup telah dirumuskan dalam akta perdamaian. (3) Hakim Pemeriksa Perkara wajib menolak mengesahkan kesepakatan perdamaian menjadi akta perdamaian apabila kesepakatan tersebut merugikan kepentingan pelindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Your Correction