Correct Article 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) wajib dilaksanakan meskipun pemeriksaan sengketa tata usaha negara sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Terhadap penetapan penundaan yang tidak dipatuhi oleh tergugat, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan Pasal 116 ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) UNDANG-UNDANG Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan menyampaikan tembusannya kepada atasan pejabat tata usaha negara yang bersangkutan dan pejabat pembina kepegawaian.
Your Correction
