Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Warga negara berhak mengajukan gugatan atas nama kepentingan umum terhadap pemerintah, lembaga negara, dan/atau pihak swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan dengan alasan adanya pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction