Correct Article 63
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Eksekusi putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 62 dilaksanakan menurut ketentuan Peraturan Mahkamah Agung ini dan peraturan perundang-undangan.
(2) Eksekusi putusan provisionil dan putusan serta merta berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini tidak diperlukan pemberian jaminan.
Your Correction
