Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Eksekusi putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 62 dilaksanakan menurut ketentuan Peraturan Mahkamah Agung ini dan peraturan perundang-undangan. (2) Eksekusi putusan provisionil dan putusan serta merta berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini tidak diperlukan pemberian jaminan.
Your Correction